Majalengka,NUANSA POST—Dalam konferensi pers pada senin 19/03/2024 Nur Sricahyawijaya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Ruang Media Center Kejati Jabar, menjelaskan mengenai kemajuan penyelidikan terkait revitalisasi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka.
Nur memaparkan bahwa tim penyidik telah menetapkan tersangka dengan inisial INA, berdasarkan bukti yang terkumpul selama proses pemeriksaan. Dia juga menyoroti bahwa sebelumnya sudah ada dua saksi yang ditetapkan oleh tim penyidik.
Meskipun banyak yang mengira INA akan ditahan, Nur menegaskan bahwa keputusan tersebut masih tergantung pada pemenuhan syarat objektif dan subjektif menurut hukum acara pidana (KUHAP). Meski pemanggilan sebagai tersangka telah dijadwalkan, kehadiran INA pada hari berikutnya masih belum dipastikan.
Ketika ditanya apakah kasus yang menimpa INA berkaitan dengan gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang kekuasaan, Nur menyatakan lebih cenderung ke arah gratifikasi. Dia menegaskan bahwa apakah terjadi pengembalian dana atau tidak adanya aliran sama sekali, akan menjadi bagian dari bukti yang harus dibuktikan dalam persidangan.
Di sisi lain, kuasa hukum AN, Dede Kusnandar, menjelaskan bahwa INA telah menolak inisiatif dari pemenang proyek, PT PGA, yang ingin memberikan sejumlah uang. Ini menunjukkan bahwa tidak ada komitmen atau janji gratifikasi dari INA. Dalam konteks ini, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya tindakan gratifikasi seperti yang dituduhkan. (SITI AMINAH)