Uncategorized

Edarkan Obat Terlarang,Pemuda Asal Pagerageung diamankan Satnarkoba Polres Tasik Kota

2
×

Edarkan Obat Terlarang,Pemuda Asal Pagerageung diamankan Satnarkoba Polres Tasik Kota

Sebarkan artikel ini
Edarkan Obat Terlarang,Pemuda Asal Pagerageung diamankan Satnarkoba Polres Tasik Kota

KOTA TASIKMALAYA— Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota amankan pria berinisial HR (26) warga  Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya, diduga mengedarkan obat terlarang yaitu pil kuning berlogo mf dan pil tramadol.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Narkoba AKP Imanudin mengatakan bahwa pihaknya mengamabkan prlaku pengedar obat obatan terlarang tanpa ijin.”Dari tangan pelaku kami amankan tas  hitam yang berisi dua plastik berisi 1500 butir  pil kuning berlogo mf dan 100 butir pil Tramadol,” ungkapnya,Selasa (23/04/24)

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan,pelaku mendapatkan barang tersebut dari pelaku B (masih buron), kemudian mengedarkannya.”Pelaku kami jerat dengan pasal 435 jo pasal 436 ayat 2 UURI no 17 tentang kesehatan,” tegasnya

Ia menambahkan, karena memiliki,menyimpan,menguasai serta mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa memenuhi standar atau persyaratan keamanan,pelaku terancam dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (001_REDI)****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *