Majalengka, NUANSA POST—-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka (KPU Majalengka), Jawa Barat, telah menggelar sosialisasi mengenai pencalonan bupati dan wakil bupati perseorangan atau independen di Pilkada 2024.
Dalam acara tersebut, Kadiv Divisi Teknis KPU Kabupaten Majalengka, Andi Insan Sidieq, menjelaskan bahwa calon perseorangan harus memenuhi syarat dengan mendapatkan dukungan minimal sebesar 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Jumlah dukungan yang dibutuhkan mencapai sekitar 74.907 dukungan, tersebar di lebih dari setengah kecamatan yang ada di Kabupaten Majalengka, yaitu 14 kecamatan,” jelas Andi Insan Sidieq, Kamis (9/5/2024).
Andi menyampaikan, bahwa sosialisasi ini menjadi penting karena calon perseorangan harus memahami persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mencalonkan diri.
Acara sosialisasi yang digelar di ballroom hotel Fitra Majalengka itu berjalan lancar dengan dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari tim bakal calon perseorangan, perwakilan 18 partai politik, media massa dan unsur akademisi.
Lebih lanjut, Andi memaparkan bahwa meskipun hingga saat ini belum ada calon perseorangan yang secara resmi mendaftar, KPU Majalengka tetap terbuka dan siap menerima pendaftaran hingga batas waktu yang telah ditentukan.
“Mudah-mudahan, kita beri waktu sampai tanggal 12 Mei 2024 pukul 23:59 WIB kita tunggu pendaftarannya dan penyerahan dukungannya apabila ada masyarakat Majalengka yang ingin mendaftar menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan di Pilkada 2024,” tutup Kadiv Divisi Teknis KPU Kabupaten Majalengka. (SITI AMINAH)