Uncategorized

Timbul Ya Asmar Mengaku Tidak Pernah Terima Surat Penahanan Tersangka SZA Alias Fadli Anaknya  Dari Penyidik Reskrim Polsek Kunto Darussalam

27
×

Timbul Ya Asmar Mengaku Tidak Pernah Terima Surat Penahanan Tersangka SZA Alias Fadli Anaknya  Dari Penyidik Reskrim Polsek Kunto Darussalam

Sebarkan artikel ini
Timbul Ya Asmar Mengaku Tidak Pernah Terima Surat Penahanan Tersangka SZA Alias Fadli Anaknya  Dari Penyidik Reskrim Polsek Kunto Darussalam

Rokan Hulu , NUANSA POST —Orang tua tersangka  Sultan Zul Adli Als Fadli kesal dan kecewa terhadap penyidik reskrim Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu,pasalnya sejak anaknya di priksa Hingga berlanjut ditahan mengaku tidak pernah menerima surat apa pun dari pihak penyidik Reskrim Polsek Kunto Darussalam anehnya lagi   empat kali berkunjung ke Polsek tersebut juga tidak mendapatkan surat perintah penahanan terhadap  anaknya.”Demikian yang diungkap Timbul Ya Asmar orang tuan tersangka Fadli seusai menjengguk anaknya di Lapas Kelas II A Pasir Pengaraian kabupaten Rokan Hulu.”Senin 13 /05/2024.

Lebih lanjut Timbul Ya Asmar mengatakan bahwa selama ini anaknya Fadli bekerja bongkar muat buah sawit di tempat Pasaribu (Belum di ketahui nama lengkapnya) dan tinggal di rumah Pasaribu beralamat di Sei Palas RT 005 RW 010 Desa Kota Intan Kec.Kunto Darusslam Kab Rokan Hulu ke alamat tersebut juga pernah saya datang untuk menanyakan kejelasan surat penahanan Fadli namun juga tidak ada disampaikan pihak kepolisian terkait, apalagi di alamat saya yang tertera sesuai alamat KTP Fadli beralamat Jl.Pendidikan No 01 RT 06 RW 02 Kampung Pinang sebatang Kec Tualang Kab Siak,

atau ada pihak lain misalnya yang memberi tahu baik melalui telepon atau via pesan WhatsApp ke saya pun tidak ada sama sekali termasuk pihak Pasaribu pun tidak ada memberi kabar ke saya, hal ini lah yang membuat saya kesal dan kecewa dengan SOP Penyidik Reskrim Polsek tersebut.

Awalnya saya mendapat kabar Fadli ditahan dari anak saya perempuan dia melihat postingan di Facebook temannya dari situlah baru saya mendapat informasi dan kemudian mencoba mencari kepastian ditempat Pasaribu tempatnya Fadli bekerja kemudian hingga sampai empat kali mendatangi kantor Polsek juga Pasaribu namun juga tidak mendapatkan kepastian surat penahanan Fadli.

Tadi saya coba menjengung Fadli dan minta didampingi oleh Miswan ketua DPW LSM KOREK Riau yang kebetulan saya juga sebagai anggota beliau di LSM tersebut, Alhamdulillah saya dapat  menemui Fadli kemudian juga mendapatkan informasi dari peristiwa penangkapan dan penahanannya.

Fadli tadi menyebutkan kepada saya bahwa dia awalnya tangkap oleh tiga orang Security PT.ADI ketika mencari berondolan buah sawit dan diserahkan ke pihak polisi Polsek Kunto Darussalam dengan barang bukti 120 kg berondolan buah sawit termasuk kereta yang saya kendarai saat itu pun ikut diserahkan ke pihak kepolisian.

Berondolan buah sawit itu saya jual ke Pasaribu dengan harga lebih kurang Rp.2300,- samapi Rp.2500,- dari sejak saya bekerja bantu – bantu bongkar muat buah sawit  hingga mencari brondolan buah sawit saya disuruh oleh Pasaribu.

Dari awal saya ditahan sampai sekarang Pasaribu hanya pernah satu kali menggunjungi saya di Polsek dan dia menyarankan  jalani ajalah tak usah di urus.

Menengar keterangan dari anak saya Fadli saya  merasa kesal dan kecewa terhadap SOP yang di terapkan oleh Polsek Kunto Darussalam,benar – benar kecewa pasalnya sangat aneh bagi saya sebagai orang tua tidak mendapatkan tembusan surat penahanan anak saya bahkan sampai hari ini yang baru saya dapati ada surat diserahkan Fadli berupa Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan dari Kejaksaan Negri Rokan Hulu kemudian selanjutnya saya minta bantuan Miswan untuk menghubungi Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam untuk mendapatkan tembusan surat penahanan anak saya Fadli dari bantuan sdr Miswan tersebut  saya dapati informasi bahwa surat penahanan di maksud sudah dikirimkan PDF nya melalui  WhatsApp milik sdr Miswan.

Sebenarnya saya sebagai orang tua Fadli tidak bermaksud mencari pembenaran hukum terhadap apa yang dilakukan anak saya tapi saya menilai ada dugaan permainan pihak PT.ADI,Pasaribu dan pihak penyidik sehingga anak saya jadi korban dan saya sangat berharap waktu itu pihak penyidik reskrim Polsek Kunto Darussalam juga bisa memeriksa Pasaribu dan bisa ditahan sebagai tersangka tapi semua itu hanya sia – sia belaka.”Tutupnya.(SB)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *