Pilkada serentak tahun 2024 di Indonesia yang akan diikuti sebanyak 37 provinsi dan 508 Kabupaten/Kota dengan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 mendatang, secara tidak langsung memunculkan sejumlah kendali dalam realisasi anggarannya. Sebab, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atau dana hibah untuk anggaran Pemilihan Kepala Kaerah (PILKADA) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sesuai Pasal 166 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pendanaan kegiatan Kepala Daerah dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika tahapan dan jadwal pilkada serentak 2024 sudah ditetapkan, pemda akan melakukan penandatanganan dan pembayaran pendanaan pilkada kepada KPU dan Bawaslu sesuai ketentuan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 yang lalu.
Seperti yang dikatakan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang mengatakan, “Penyebab utama kenapa problem tersebut selalu berulang, karena penganggaran pilkada bersumber dari APBD sehingga tidak ada kebijakan satu pintu dalam penganggaran, dan berbeda dengan penyelenggaraan pemilu legislatif dan presiden yang anggarannya bersumber dari APBN dan melalui kendali satu pintu, KPU RI. Pencairan dana hibah tersebut, menurut Chandra, juga bergantung pada kondisi politik lokal daerah setempat karena ada tiga pihak yang terlibat, yakni pemda, DPRD, dan penyelenggara (KPU/Bawaslu Daerah). Dan seringnya, jumlah yang dianggarkan pemerintah daerah (pemda) tak memenuhi usulan penyelenggara (KPU/Bawaslu daerah). “Ini yang jadi pemicu utama, selain memang relatif pemerintah terlambat dalam konsolidasi isu tersebut. Ini kan konsekuensi dari pilkada sebagai rezim pemda,” Ungkapnya.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, menjelang Pilkada 2024 serentak, Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Tasikmalaya siapkan dana sebesar 100 Miliar Rupiah yang bersuber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Seperti yang dikutip dari beberapa media online, untuk pelaksanaan Pilkada atau pemilu kepala daerah Bupati Tasikmalaya 2024, Pemkab Tasikmalaya menyiapkan anggaran sampai Rp 100 Miliar untuk memilih Bupati dan wakil Bupati yang bersumber dari APBD. Dana yang disiapkan oleh pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tersebut, merupakan 70 persen anggaran yang dibutuhkan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk proses pelaksanaan Pilkada 2024. Sisanya sebesar 30 persen sebesar 40 miliar rupiah dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, karena pelaksanaan Pilkada Bupati berbarengan dengan Pilkada Gubernur
Sekretaris Daerah kabupaten Tasikmalaya, H Muhammad Zein mengatakan bahwa pemerintah daerah sudah menyiapkan anggaran untuk Pilkada 2024 sejak dua tahun yang lalu.
“APBD kita terbatas, jadi untuk kebutuhan anggaran Pilkada yang diajukan oleh KPU sudah kami cicil sejak dua tahun yang lalu,” kata Muhammad Zein belum lama ini.
Menurut Muhammad Zein, anggaran yang dibutuhkan oleh KPU untuk pelaksanaan Pilkada 2024 ini sebesar Rp 140 Miliar. Dan Kabupaten Tasikmalaya kebagian. Rp100 Miliar. Sebesar 30 persen anggaran yang dibutuhkan KPU untuk pelaksanaan Pilkada 2024 ini kata Muhammad Zein disubsidi oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat, karena pelaksanaan Pilkada 2024 ini berbarengan dengan Pilkada Gubernur Jabar. Menurut Muhammad Zein dana yang dibutuhkan KPU untuk pelaksanaan Pilkada Bupati Tasikmalaya ini sudah disiapkan dari APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2022 lalu dan sekarang ini sudah terpenuhi semuanya.“Alhamdulillah kebutuhan anggaran untuk Pilkada 2024 sekarang ini sudah aman dan tidak ada masalah,” kata Muhammad Zein.
Chandra menerangkan, “Anggaran merupakan salah satu alat penentu kebijakan ekonomi di Indonesia. Namun, proses penentuan anggaran erat kaitannya dengan proses politik sehingga lebih dikenal dengan nama politik anggaran. Kebijakan politik anggaran berkaitan dengan negara dan pemerintah untuk memberikan jaminan sosial bagi pemenuhan kebutuhan publik. Namun, realitas nya, politik anggaran ditentukan oleh proses politik yang terjadi saat pengesahan anggaran di DPR/DPRD. Sebagai lembaga legislatif, DPR/DPRD memiliki tiga fungsi, yang salah satunya adalah fungsi anggaran“, ungkapnya.
“Dalam menjalankan fungsi anggarannya, legislatif memiliki wewenang untuk menyetujui atau tidak menyetujui pengajuan usulan anggaran dari eksekutif. Apabila DPR/DPRD tidak menyetujui usulan anggaran tersebut, pemerintah hanya bisa menggunakan anggaran sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Di sini, DPR/DPRD memiliki fungsi penting untuk melakukan check and balances dalam rangka memastikan optimalisasi penggunaan anggaran sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat sehingga efisiensi pelayanan publik tercapai. Selain peningkatan kesejahteraan masyarakat, hal lain yang menjadi penting disoroti adalah mengenai peningkatan demokrasi lokal. Pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak atau langsung, atau lebih dikenal sebagai pilkada langsung, merupakan salah satu wujud peningkatan demokrasi lokal. Namun, pelaksanaan pilkada serentak pascareformasi politik, sejak beberapa tahun kebelakang telah menghabiskan banyak biaya. Pada Pilkada serentak 2024 untuk wilayah Provinsi Jawa Barat ini, biaya yang dibutuhkan diperkirakan menelan anggaran sebesar Rp 1,15 triliun. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok, seperti dilansir di tempo.co mengatakan, lembaga nya telah menghitung seluruh biaya pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak 2024 di wilayah Provinsi Jawa Barat. Menurut Rifqi, untuk menggelar pemilihan gubernur dan pemilihan bupati /walikota se-Jawa Barat, pihaknya membutuhkan anggaran sebesar Rp 1,15 triliun“, Imbuhnya. (RILIS PWRI).