BeritaDaerah

DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya; Kepala Desa Dilarang Terlibat Politik Praktis, Jika Ada Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara dan Denda 12 Juta Rupiah!!!

2
×

DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya; Kepala Desa Dilarang Terlibat Politik Praktis, Jika Ada Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara dan Denda 12 Juta Rupiah!!!

Sebarkan artikel ini

Tasikmalaya, NUANSA POST— Aparatur Desa yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretariat Desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis dilarang untuk terlibat dalam politik praktis menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) ataupun Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak tahun 2024 ini.

Seperti yang dikatakan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Chandra F. Simatupang mengatakan, selain diaturnya dalam sejumlah peraturan dan perundang-undangan, Aparatur Desa dilarang melakukan politik praktis pada saat perhelatan tahun politik. Sanksi juga dapat dijatuhkan kepada mereka (Perangkat Desa) yang terbukti terlibat dalam politik praktis. Aparatur desa dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis baik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) karena dikhawatirkan akan adanya konflik interest antara perangkat desa dengan masyarakat. Hal tersebut akan menimbulkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat.

“Perangkat Desa yang meliputi Kepala Desa, Sekretaris Desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis dilarang untuk terlibat dalam politik praktis menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) ataupun Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak tahun 2024 ini. Hal tersebut dengan tegas diatur dalam sejumlah peraturan dan perundang-undangan bahkan sanksinya tidak main-main bisa terancam dengan sanksi pidana penjara, hal itu tersebut juga dilarang karena dikhawatirkan akan adanya konflik interest antara perangkat desa dengan masyarakat. Hal tersebut akan menimbulkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat“, ungkapnya, (Rabu, 29 Mei 2024).

Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.

Pasal 280 ayat (2) disebutkan, perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu. Selain itu, tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye perangkat desa sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3).

Kemudian, dalam Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

Pasal 494 menyebutkan, setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Larangan aparatur desa ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 huruf g disebutkan Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j Kepala Desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada.

Pasal 51 huruf g juga menyebutkan perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j disebutkan perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada.

Aparatur desa dihimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik, baik sebagai kader maupun aktivis kampanye. Aparatur desa khususnya Kepala Desa berperan sebagai pihak netral yang tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta Pemilu atau Pilkada.

Lebih lanjut pria yang memiliki darah campuran antara Batak dan Sunda ini mengatakan, pihaknya akan terus memantau berjalannya Pilkada serentak 2024 khususnya di Kabupaten Tasikmalaya ini agar bersih dan sukses, salah satunya dengan melakukan kontrol sosial terhadap seluruh Kepala Desa yang diduga akan ikut serta terlibat dalam politik praktis, mengingat salah satu bakal calon Bupati Tasikmalaya dari kalangan Kepala Desa sekaligus Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tasikmalaya atas nama Giri Pribadi yang akan maju di Pilkada 2024 dari partai Golkar.

“Saya beserta seluruh pengurus dan anggota Dewan Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya akan terus memantau berjalannya Pilkada serentak 2024 khususnya di Kabupaten Tasikmalaya ini agar bersih dan sukses, salah satunya dengan melakukan kontrol sosial terhadap seluruh Kepala Desa yang diduga akan ikut serta terlibat dalam politik praktis, mengingat adanya salah satu bakal calon Bupati Tasikmalaya dari kalangan Kepala Desa sekaligus Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tasikmalaya atas nama Giri Pribadi yang akan maju di Pilkada 2024 dari partai Golkar, tidak menutup kemungkinan akan ada oknum Kepala Desa yang mendukungnya bahkan terlibat dalam politik praktis“, Tegasnya. (TIM/RLS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *