BeritaDaerah

Pusaran Kasus Proyek Pasar Sindang Kasih: Arsan Latif Ditetapkan Sebagai Tersangka

10
×

Pusaran Kasus Proyek Pasar Sindang Kasih: Arsan Latif Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Majalengka,NUANSA POST—Proyek Pasar Sindang Kasih Cigasong di Majalengka kembali menjadi sorotan. Terbaru, Arsan Latif, Penjabat Bupati Bandung Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait proyek tersebut. Penetapan tersangka ini didasarkan pada surat perintah penyidikan Kejati Jabar nomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024 dan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) nomor TAP-58/M.2/Fd.2/06/2024, keduanya tertanggal 5 Juni 2024.

Menurut DB. Setiabudi, M.Pd., seorang tokoh masyarakat di Majalengka, pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Proyek Pasar Cigasong mengikuti mekanisme yang diatur oleh Permendagri tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Banyak dinas terlibat dalam proses ini, termasuk dalam tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan.

Setiabudi menjelaskan peran masing-masing pihak dalam pembuatan Perbup sebagai berikut:

1. Bupati:

   – Menetapkan Perbup.

   – Mengkoordinasikan proses penyusunan dan penetapan.

2. Sekretaris Daerah (Sekda):

   – Mengkoordinasi tim pembahasan.

   – Menandatangani dokumen Perbup.

   – Mengajukan draft akhir ke Bupati.

   – Mengundangkan dalam berita daerah.

3. Kepala Dinas/Badan Pemrakarsa (OPD):

   – Menyusun naskah awal.

   – Mengajukan draft kepada Bagian Hukum Setda Pemprov/Pemkab.

4. Bagian Hukum Setda:

   – Memfasilitasi penyusunan dan pembahasan.

   – Penetapan dan pendokumentasian.

   – Mengurus penomoran dan registrasi produk hukum.

5. Tim Pembahasan:

   – Membahas dan menyelesaikan draft Perbup.

   – Melaporkan perkembangan kepada Bupati dan Sekda.

6. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemrakarsa:

   – Menyusun draft bersama Kepala Dinas/Badan/OPD.

   – Mengkoordinasikan penyusunan dan pembahasan dengan tim terkait.

Salah satu contoh kasus adalah Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangunan Serah Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi. Untuk penyusunan Perbup ini, digunakan tim pendamping dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri guna memastikan tidak ada kesalahan dalam setiap tahapan dan mekanisme.

Perbup ini ditetapkan pada 18 November 2020 oleh Bupati Majalengka, Karna Sobahi; Sekretaris Daerah, Eman Suherman; dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Majalengka, Dede Supena Nurbahar. (SITI AMINAH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *