Rupat.NUANSA POST–Meskipun kepala dinas pendidikan diseluruh indonesia telah mengeluarkan surat edaran (SE) untuk larangan agar pihak sekolah tingkat TK, SD, SMPN, SMKN, SMAN tidak memungut uang perpisahan,namun tidak menjadi pedoman dan contoh terhadap sekolah dilingkungan dinas pendidikan Kabupaten Bengkalis.
Seperti yang dilakukan oleh Pihak SMPN 2 Rupat Justru ditengah-tengah keterpurukan/kesulitan ekonomi masyarakat oknum-oknum guru, Kepala Sekolah dan komite sekolah memanfaatkan kewenangan/jabatannya untuk mencari keuntungan dengan cara melakukan pungutan uang Perpisahan sebesar Rp 300.000/ Murid.
Sehingga akibat kebijakan Oknum guru, Kepala Sekolah dan Komite Sekolah SMPN 2, saat ini telah menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat khusnya orang tua/wali murid, lebih parahnya lagi karena orang tua murid belum mampu melunasi utang perpisahan, oknum guru tidak segan-segan mengancam akan menahan SKL dan Rapor siswa yang tidak melunasi utang perpisahan. Acaman oknum guru SMPN 2 melalui Pesan Whatssap gurup Guru dan Anak Didik, Bagi yang belum melunasi hutang piutang mohon dilunasi, Bagi yang tak melunasi hutang piutang tidak bisa mengambil Surat Keterangan Lulus (SKL) utang yang dimaksud oknum guru tersebut, yaitu UTANG UANG PERPISAHAN.
Ketika media ini konfirmasi kepada guru Guru, dihadapan sejumlah Siswa/Murid yang sedang atrian mengambil Rapor, SKL. Sabtu 20-06-2024,Guru guru tersebut mengatakan, Bapak Konfirmasi Kepada Ketua panitia Perpisahan (Bapak Ropik)
Berdasarkan arahan Guru tersebut, Tim Wartawan menemui dan langsung konfirmasi Ketua Panitia Perpisahan (ROPIK) namun Ropik membantah bahwa dirinya tidak tau persoalan itu” inilah yang kita lakukan untuk lebih tepat nya bapak temui saja wali kelasnya (supiani). saat ditemui diruang BK. Sembari mengatakan kalau dirinya diperintah dan menyebut bahwa dia bukan wali kelas ANJEL.
Saya bukan wali kelas anak bapak” ungkapnya mengakui kalau beliau mengikuti alur
Sementara wali kelas IX C (supiani) kepada Tim wartawan yang sedang konfirmasi mengatakan,” kok gitu pak, kok kepada saya.
“kemarin penanggung jawab ketua panitia, kok kesaya bapak tanya, Saya mengikut printah saja pak ungkap nya.
Salah satu dari orang tua murid nama anaknya disebut dalam berita ini mengungkapkan bahwa ia kesal dan kecewa menyebut tidak segan segan akan menempuh jalur hukum apa bila kedatangan mereka untuk mengambil SKL dan rapor waktu itu ujar nya belum dapat diterima didampingi tim wartawan” semalam itu kamis 20 juni. paginya anak saya kesekolah untuk mengambil SKL dan rapor sesuai jadwal informasi pengambilan raport, setibanya di sekolah anak-anak kami pulang meminta uang 300.000 diminta lunasi utang perpisahan karena tidak mampu membayar uang tersebut, lalu pulang ke rumah mengadukan hal itu. Dan dihari yang sama saya datangi sekolah didampingi tim wartawan, mereka (guru)masing- masing saling lempar tanggung jawab Ungkap sumber menceritakan pada ke-esokan hari Tepat Jumat 21 juni. saya diminta kembali ke smpn terkait, didampingi tim wartawan Dan Kepala SMPN 2 Rupat perintahkan wali kelas memberikan SKL dan rapor. Anak saya. ”Untuk rapor dan SKL sudah diberikan tidak adalagi diminta uang. Cuman dipertanyakan oleh pak Robert yang akrap disapa wakil kepask. ” mengapa alasan tidak bayar? Tidak mampu bayar, atau tidak mau angsuran / yicil. Jawab saya. Tidak mampu membayar dan tidak mau bayar dari awal saya sudah sampaikan tidak mampu membayar dengan kondisi ekonomi keluarga keterbatasan. Tambah nya mengatakan ketika dikonfirmasi ”untuk anak sudah selesai untuk anak yang lain sepertinya masih ada yang belum mengambil. Katanya
Meskipun ada sejumlah bukti acaman yang dilakukan oknum guru SMPN 2 Rupat melalui Whatssap, dengan tegas oknum guru tersebut mengatakan, Bagi yang belum melunasi hutang piutang mohon dilunasi, Bagi yang tak melunasi hutang piutang tidak bisa mengambil Surat Keterangan Lulus (SKL)
Kepala SMPN2 rupat (SURATMAN. S, PD) yang dikonfirmasikan melalui Pesan Whatssap kepada wartawan nuansapost mengatakan itu sudah Saya Serahkan Skl Kepada Komitan kesal pahaman / miskomunikasi
perpisahan siswa itu sudah diputuskan dalam forum hasil kesepakatan bersama wali murid, pihak sekolah sebagai pembantu mempasilitasi saja,” SKL Dan RAPOR anak tidak ditahan dan tidak ada kaitannya dengan perpisahan. Bantah SURATMAN. S, PD.
Sejumlah orang tua/wali murid yang tidak disebut namanya kepada Tim media ini mengatakan,” pernyataan Kepala Sekolah SMPN 2Rupat (SURATMAN. S, PD) dengan mengatakan pihak sekolah tidak pernah menahan SKL dan Rapor Siswa,” itu pernyataan bohong, sengaja membela bawahannya, padahal sudah jelas-jelas melalui Grop Whatssap ada bukti oknum guru SMPN 2 telah melakukan itimidasi/ancaman, Bagi yang belum melunasi hutang piutang mohon dilunasi, Bagi yang tak melunasi hutang piutang tidak bisa mengambil Surat Keterangan Lulus (SKL). Apa itu bukan ancaman? Tambah sumbver ini lagi, uang pungutan untuk biaya perpisahan sebesar Rp 300.000 itu memang benar-benar sangat memberatkan orang tua murid, pada awalnya orang tua murid sudah menolak biaya sebesar itu tapi karena takut berimbas pada kelulusan anak-anak makanya terpaksa orang tua pasrah saja.
Menaggapi keluhan warga masyarakat rupat ZAMAMI HARUN.S,T. Anggota DPRD Kab. Bengkalis Fraksi GERINDRA. berjanji akan membicarakan Untuk Mehapus Namanya Perpisahan Itu Yang Merugikan Ekonomi Orang tua Murit hal itu ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis,” ok, nanti saya tindak lanjuti kedinas pendidikan Kab. Bengkalis, ZAMZAMI menambahkan padaintinya, acara perpisahan membuat pemberatan bagi orang tua murid.
kalau perlu acara perpisahan itu ditiadakan lagi setiap sekolah. Saya akan minta kepala dinas pendidikan menindak lanjutinya. Tegas wakil rakyat dapil rupat.
Keresahan Masyarakat Rupat (orang tua murid) mendapat sorotan keras dari Pengurus DPP LSM-Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) Provinsi Riau (TEHE Z LAIA) aktifis yang selama ini sudah banyak mengukap dan melaporkan kasus dugaan korupsi di Riau termasuk di Bengkalis kepada Aparat Penegak Hukum (APH) berencana akan melaporkan pihak SMPN 2 Rupat Kepada Bupati, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepada Penegak Hukum.
Iya saya sudah dengar dan berita pungutan liar yang memberatkan orang tua murid di SMPN 2 Rupat sudah saya baca.
Menurut saya tindakan Oknum Kepala sekolah dan Guru SMPN 2 Rupat termasuk pelanggaran yang tidak bisa ditolerir,” pasalnya selama ini Pemerintah Pusat melalui Program Presiden Jokowidodo bahwa Pendidikan semua gratis dan tidak dibenarkan pihak sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apapun, termasuk sekolah dilarang Jual Buku.” Kita sangat menyayangkan tindakan Oknum-oknum Guru SMPN 2 Rupat yang mengancam siswa melalui Whatssap tersebut.” Whatssap oknum Guru yang bersangkutan dinilai sudah termasuk pelanggaran UU ITE dan layak dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar menjadi pembelajaran dan tindakan yang serupa tidak dilakukan oleh sekolah lainnya karena bisa merusak piskologis anak-anak didik, Kemudian takut orang tidak mau menyekolahkan anaknya karena tidak mampu membayar biaya yang dibebankan oleh pihak sekolah.
Atas kejadian ini Kepala SMPN 2 Rupat harus bertanggungjawab atas keresahan Masyarakat/Orang tua Murid tersebut.
Masalah ini akan kita laporkan kepada Bupati Bengkalis, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis dan Ke Polda Riau. Laporan sedang kita persiapkan tegas Tehe z Laia. Mengakhiri.(M SYOPRI)