Uncategorized

VIRAL: Mengaku Sebagai Habib, Pelaku Tipu Gelap di Panumbangan Diringkus Polisi

5
×

VIRAL: Mengaku Sebagai Habib, Pelaku Tipu Gelap di Panumbangan Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

CIAMIS ~ Unit Reserse Kriminal Polsek Panumbangan Polres Ciamis Polda Jabar berhasil membokar modus penipuan dan penggelapan yang mengaku-aku seorang Habib di wilayah Panumbangan. Pelaku berinisial DH (45) berhasil diringkus di setelah melancarkan aksi penipuannya terhadap korban di wilayah Desa Sukakerta.

“Hari ini kita berhasil mengamankan seorang terduga tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah Panumbangan. Pelaku berhasil kita amankan dan ditahan di Ruang Tahanan Negara Mapolsek Panumbangan,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Panumbangan AKP Ajat Rudiyatun dalam keterangan resminya, Sabtu (29/6/2024).

Kapolsek Panumbangan Polres Ciamis Polda Jabar menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan adik korban yang merasa curiga perilaku korban yaitu kakak dari pelapor. Yang mana korban selalu saja meminjam uang kepada saudara lainnya dengan alasan untuk berobat ibunya.

Kecurigaan itu, pelapor yang merupakan adik korban mendatangi Polsek Panumbangan dan meminta agar mengikuti pergerakan kakaknya. Kemudian bersama-sama membuntuti dan memergoki kakak pelapor (Korban) yang bertemu dengan diduga Pelaku di Jalan Gang dekat rumah korban.

Terlihat korban memberikan sejumlah uang kepada diduga Pelaku tersebut. Selanjutnya adik korban bersama Anggota Polsek Panumbangan membawa dan mengamankan diduga pelaku ke Polsek Panumbangan untuk di mintai keterangan lebih lanjut dan didapat bahwa terduga tersangka DH itu telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap kakak pelapor.

“Pelaku meminta sejumlah uang dan mengiming imingi akan diberi hadiah sebesar Rp. 150.000.000 dan meyakinkan bisa mengobati ibu korban dengan cara di pijat/urut dengan dalih diduga pelaku menjadi Habib,” kata AKP Ajat Rudiyatun.

“Peristiwa itu, ditaksir korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp. 10 juta. Dimana jumlah itu diberikan korban secara bertahap kepada pelaku,” ucap AKP Ajat Rudiyatun menambahkan.

Kapolsek Panumbangan Polres Ciamis Polda Jabar menambahkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap terduga tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sejumlah alat bukti terus dikumpulkan sebagai dasar penuntutan terhadap tindakan yang dilakukan terduga tersangka.(ADI SUMARNA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *