Rupat.NUANSA POST—Pemerintah Desa Sungai Cingam bersama BPD sesuai dengan hasil rapat Praevaluasi APBDes dan laksanakan rapat pembahasan rancangan APBDes. BPD yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Sungai Cingam mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) pada hari Rabu 31 Juli 2024 yang bertempat balai pertemuan desa terkait dengan Pembahasan, Penetapan RKP Desa Tahun 2024 dan Penetapan Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2025
Kepala Desa Sungai Cingam Jamil,S.Pd mengatakan,bahwa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa.Tujuan dan maksud RKP Desa, yakni Terwujudnya perencanaan tahunan desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera.
Jamil SPd menambahkan, rapat yang diselenggarakan tidak hanya pembahasan RKP saja, tetapi untuk menampung aspirasi masyarakat dan juga, pembentukan TIM 11 “RKP sebagi wahana untuk menampung aspirasi masyarakat berupa usulan-usulan yang dianggap prioritas rencana yang akan di bangun. Dan / atau pemembentukan tim sebelas” ujarnya mengatakan APBDes Tahun Anggaran 2025 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2024 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. “ujarnya
Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati Penetapan Rancangan APBDesa Desa Sungai Cingam Tahun Anggaran 2025 Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes (M SYOPRI)