Uncategorized

Abah Anton Charliyan: “Seharusnya Tidak Meminta Melepas Jilbab bagi Anggota Paskibraka”

4
×

Abah Anton Charliyan: “Seharusnya Tidak Meminta Melepas Jilbab bagi Anggota Paskibraka”

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA—Polemik mengenai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang diminta melepas jilbab telah memicu kontroversi di tengah masyarakat. Pemberitaan larangan berjilbab tersebut merebak di media online maupun media social. Isu ini berkembang setelah muncul narasi pemaksaan, walau kemudian  Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) membantah tuduhan tersebut melalui siaran pers.

            Dengan adanya polemik mengenai anggota Paskibraka diminta melepas jilbab, mantan Kapolda Jabar Irjen Pol (Purn) Dr.H.Anton Charliyan justru yang meradang, karena jendral bintang dua ini yang memprakarsai Polwan Berjilbab hingga kini diberlakukan.

Nah, terkait polemik anggota Paskibraka yang diminta melepas jilbabnya,   Anton Charliyan menjelaskan, bahwa hak berhijab itu sebetulnya merupakan salah satu bagian dari hak beragama karena khususnya bagi seorang.wanita muslim , perintah berhijab tsb  ada yang keras mewajibkan ada juga yg agak longgar sebagai salah satu perintah untuk menutup aurat , sehingga apabila ada satu aturan, aturan apapun apalagi yang mengatasnamakan Pakaian Seragam harus menghormati adat tradisi dan agama , tidak boleh kaku harus ada alternatif jalan keluar jangan sampai karena seragam yang tanpa Alternatif seseorang harus melepas hak berpakaian sesuai seragam yang ditentukan karena tidak ada Alternatif lain , padahal seragam tsb sifatnya temporer tidak Tetap .

“TNI POLRI saja yang tingkat disiplinnya sangat keras dan kaku, pada akhirnya untuk seragam wanita ada jalan alternatif membuat seragam yang disesuaikan dengan nilai-nilai keagamaan , apalagi ini hanya untuk Paskibra.”tegasnya .

Abah Anton panggilan akrabnya mengatakan. Bahwa penghormatan terhadap hak hak seseorang untuk bersikap sesuai dengan nilai agama tsb diatur dalam UUD 45 Tentang Hak dan Kewajiban  Pasal 28 j ayat 2 , sekalipun dengan alasan dibebaskan untuk memilih ,tapi bila pilihan tsb tidak ada alternatif yang sesuai dengan kaidah agama ( agama manapun ) sama saja ddengan pemaksaan dan bertentangan dengan hak dan kewajiban sesuai dengan UUD 45 .  “Masa iya aturan penggunaan  seragam yang sifatnya temporer harus menabrak aturan yang paling tinggi yang ada di Negara kita”tegasnya

Menyuruh berbuat atau tidak berbuat dengan mengatasnamakan aturan tapi melanggar hak  seseorang itupun juga secara pidana ada pasalnya tersendiri yang dulu dikenal dengan Pasal 335 atau perbuatan tidak menyenangkan, dimana pasal ini merupakan pasal khusus karena walaupun ancamannya dibawah 5 tahun, tapi tersangkanya bisa ditahan . Kenapa demikian ? Karena dianggap adanya unsur pemaksaan yang melanggar Hak Azasi Individu seseorang. 

“Yang mana hak azasi tsb dilindungi UU dan juga dilindungi secara Internasional sebagai Perlindungan terhadap HAM , yang mana negara  kita pun juga sudah ikut Ratifikasi Perlindungan HAM internasional . Jadi, masalah ini sepertinya sepela, tapi bisa berbuntut besar dan panjang bila diabaikan dan tidak segera dicari jalan keluarnya .”imbuhnya

Hal paling penting, lanjut mantan Kadiv Humas Polri ini, seharusnya pihak terkait tidak membuat “gaduh” menjelang perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 79 agar aman damai dan kondusif

“BPIP agar menjadi teladan dalam penghargaan atas keberagaman keyakinan di Indonesia. BPIP seharusnya mengakomodasi hak anggota Paskibraka putri untuk mengenakan jilbab, yang tidak menghalangi tugas mereka dalam upacara pengibaran bendera. Kami juga  meminta pemerintah, khususnya BPIP, untuk meninjau kembali aturan mengenai Paskibraka, termasuk Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022, Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022, dan Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024. Revisi ini diharapkan lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta semboyan Bhinneka Tunggal Ika,”pungkasnya.(REDI MULYADI)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *