Uncategorized

Pelantikan PAW dan Penghargaan Pramuka: Majalengka Raih Lencana Dharma Bhakti

7
×

Pelantikan PAW dan Penghargaan Pramuka: Majalengka Raih Lencana Dharma Bhakti

Sebarkan artikel ini

Majalengka,NUANSA POST—Pada pukul 14:00 WIB, Dr. Hj. Atalia Praratya, S.I.P., M.I.Kom., resmi melantik Pergantian Antar Waktu (PAW) Pejabat (PJ) Bupati Majalengka, PJ Bupati Kuningan, dan PJ Bupati Kabupaten Cirebon. Acara ini berlangsung di Pendopo Kabupaten Majalengka, di mana ketiga pejabat yang dilantik juga diangkat sebagai MABICAB Gerakan Pramuka. Turut hadir dalam acara ini PJ Bupati Kuningan, Drs. H. Raden Iip Hidajat, M.Pd., PJ Bupati Majalengka, Dr. H. Dedi Supandi, S.STP., M.Si., serta PJ Bupati Kabupaten Cirebon, Drs. H. Wahyu Mijaya, S.H., M.Si.

Dalam kesempatan tersebut, Kak Atalia  sebagai Ketua Kwarda, mengungkapkan kebanggaannya atas prestasi Kwartir Cabang (Kwarcab) Majalengka yang berhasil meraih penghargaan Lencana Dharma Bhakti dari Gerakan Pramuka Nasional.

 Atalia menambahkan bahwa prestasi ini merupakan sebuah de javu, di mana Kwarcab Majalengka terus mengukir prestasi dalam dunia kepramukaan,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Kwarcab, Kak Adam Suhara, turut memberikan apresiasi. “Saya mengucapkan selamat atas penghargaan Lencana Dharma Bhakti dari Gerakan Pramuka Nasional. Saya sangat bangga dan berharap Majalengka dapat terus mempertahankan prestasi ini di masa mendatang,” ujarnya.

Sementara itu, beredar kabar bahwa pelantikan ini terkait dengan penggantian Ketua Kwarcab Majalengka, Kak Eman Suherman. Namun, Kak Eman akan tetap menjabat sebagai Ketua Kwarcab hingga 2025, meskipun nantinya terpilih sebagai Bupati.”Tidak ada aturan yang mewajibkan seorang Kak Kwarcab untuk mundur dari jabatannya saat mengikuti kontestasi PILKADA,” tegas Kak Adam Suhara.

Ia menambahkan, “Selama masa pencalonan, Kak Eman tetap menjabat sebagai Ketua Kwarcab. Gerakan Pramuka bukan organisasi politik, namun ada aturan yang harus ditaati, yaitu saat menghadiri kegiatan pramuka, tidak diperbolehkan memakai atribut pencalonan. Begitu pula sebaliknya, saat acara yang berkaitan dengan pencalonan, tidak boleh menggunakan atribut kepramukaan.”

Secara organisasi, Kwarcab Gerakan Pramuka juga tidak diperkenankan memberikan dukungan kepada siapapun dalam kontestasi politik. “Gerakan Pramuka harus berkomitmen untuk mensukseskan pelaksanaan pesta demokrasi,” pungkasnya.(SITI AMINAH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *