Uncategorized

FGD Segera Bentuk Dewan Kebudayaan Daerah Kabupaten Pangandaran

3
×

FGD Segera Bentuk Dewan Kebudayaan Daerah Kabupaten Pangandaran

Sebarkan artikel ini

Pangandaran, NUANSA POST – Focus Group Discussion (FGD) persiapan Pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah Kabupaten Pangandaran, pelaksanaan kegiatan ini yaitu dalam upaya mengangkat nilai-nilai budaya lokal di Kabupaten Pangandaran, maka Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran menyelenggarakan FGD persiapan Pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah Kabupaten Pangandaran merupakan lembaga yang nantinya berperan penting dalam memberikan rekomendasi dalam hal penyusunan kebijakan, pemeliharaan dan pengembangan Kebudayaan pemerintah baik di tingkat kabupaten maupun tingkat desa.

Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata dalam sambutan pembukaannya mengatakan, mengingat kondisi faktual Objek Pemajuan Kebudayaan, SDM, Lembaga, Pranata, Sarana dan Prasarana, permasalahan yang dihadapi Kabupaten Pangandaran khususnya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya berupa rekomendasi maka dipandang perlu membentuk Dewan Kebudayaan Daerah Kabupaten Pangandaran yang nantinya akan membantu pemutakhiran dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah atau (PPKD) Kabupaten Pangandaran.

“Ruang Lingkup pemajuan kebudayaan dilakukan berdasarkan 11 Objek Pemajuan Kebudayaan, yaitu adat istiadat, bahasa, manuskrip, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, permainan rakyat, ritus, seni, teknologi tradisional, tradisional, dan cagar budaya,”katanya, Selasa (17/09/2024) siang di Saung Sagati.

Menurut Jeje, dalam upaya mengangkat, memajukan dan melestarikan nilai-nilai budaya lokal dan cagar budaya yang ada di Kabupaten Pangandaran melalui 4 dimensi kemajuannya, seperti perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan yang tentunya tidak bisa dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran sendiri. “Perlu keterlibatan para Tokoh Budaya, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Ulama maka pada kesempatan ini diadakan Forum Diskusi untuk mendorong terbentuknya Dewan Kebudayaan Daerah Kabupaten Pangandaran,”ujarnya.

Peserta Focus Group Discussion (FGD) sebanyak 30 orang yang terdiri dari Tokoh Budaya, Tokoh Masyarakat, Tokoh Ulama, pelaku seni dan pegiat budaya yang merupakan perwakilan dari 10 Kecamatan pada lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran.

Anton Rahanto Ketua Dewan Kebudayaan Daerah Kabupaten Pangandaran memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya buat dinas pariwisata dan kebudayaan yang telah melaksanakan focus group discussion (FGD) ini dengan tema “mengangkat, memajukan dan melestarikan nilai-nilai budaya lokal dan cagar budaya di kabupaten pangandaran”.

“Mudah mudahan melalui FGD ini dapat menjadi masukan, rekomendasi serta konsentrasi kita semua dalam proses penyelesaian permasalahan serta mencari solusi dalam menghadapi permasalahan permasalahan yang dihadapi terkait penyusunan kebijakan, pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan di kabupaten pangandaran,”ungkap Anton.

Pada tahun 2017 pemerintah republik indonesia jelas Anton, melahirkan undang-undang NO 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan, dimana pada undang undang ini mengamanatkan untuk memajukan kebudayaan yang berasaskan toleransi, keberagamaan kelokalan serta berkelanjutan.

“Pokok pikiran kebudayaan daerah kabupaten/kota, pokok pikiran kebudayaan daerah provinsi, strategi kebudayaan, dan rencana induk pemajuan kebudayaan merupakan serangkaian dokumen yang disusun secara berjenjang,”ungkapnya.

Dalam rangka pelaksanaan rangkaian tersebut, terutama dalam pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan pemerintah daerah perlu membentuk dewan kebudayaan.

Diharapkan setelah pelaksanaan kegiatan focus group discussion (FGD) selanjutnya dinas pariwisata dan kebudayaan kabupaten pangandaran dapat memfasilitasi terbentuknya dewan kebudayaan daerah kabupaten pangandaran.

“Diskusi kita hari ini tidak lain adalah upaya kita dalam menentukan arah keberlanjutan pemajuan kebudayaan yang berkelanjutan sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,”ujarnya.

Untuk itu, menurut Anton agar semua pihak yang terkait dapat mengikuti dan mempelajarinya dengan seksama. apalagi melalui diskusi ini, kita akan mendapatkan penjelasan yang komprehensif dari narasumber yang memang berkompeten dan berpengalaman dari balai pelestarian kebudayaan wilayah 9 jawa barat.

“Harapan kami dengan dilaksanakannya kegiatan diskusi ini, seluruh peserta akan memiliki persepsi, pengetahuan dan pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah terkait pemajuan kebudayaan, sesuai regulasi yang ada,”pungkas Ketua Dewan Kebudayaan Pangandaran, Anton Rahanto. (SUNAR)*****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *