Uncategorized

Polsek Mangkubumi Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

3
×

Polsek Mangkubumi Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini

Tasikmalaya, NUANSA POST

Unit Reskrim Polsek Mangkubumi diback up Unit Resmob Polres Tasikmalaya Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) yang terjadi pada Selasa, 17 Desember 2024, di Kampung Sambong Hilir, Kelurahan Sambongjaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Dalam kasus ini, dua orang pelaku berhasil diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Mangkubumi.

Diketahui sepeda motor milik korban Muslim 49 tahun warga Kp. Cipucang, Kelurahan Setiamulya, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.
Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2019 dengan nomor polisi Z 4610 IH yang disimpan di teras rumah dalam kondisi terkunci leher.

Adapun pelaku berinisial
Far alias Dadang (27) warga Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, dan Er alias Aris (31) warga Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut Kapolsek Mangkubumi Polres Tasikmalaya Kota IPTU Jajat Jatnika membenarkan bahwa jajarannya mengungkap kasus curanmor roda dua.

“Kami amankan 2 pelaku curanmor dan barang bukti dengan modus
menggunakan kunci letter T ” ungkapnya

Ia menjelaskan ,kejadiannya pada Selasa, 17 Desember 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, korban memarkirkan sepeda motor di teras depan rumahnya dalam keadaan terkunci leher. Namun, sekitar pukul 21.00 WIB, saat korban keluar rumah, sepeda motor tersebut sudah tidak ada.

“Kedua pelaku diamankan di wilayah Sambong, masih terus dilakukan penembangan dan pelaku mengakui perbuatannya,” jelasnya

Kapolsek Mangkubumi Iptu Jajat Jatnika menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan bermotor dengan memastikan keamanan, seperti menggunakan kunci ganda atau alat pengaman lainnya.(R3D1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *