OKI Sumsel, NUANSA POST— Wakil Ketua 1 DPRD OKI. Febriyansah Wardana menerima audiensi dari perkumpulan R2-R3 Non ASN data base BKN “ R2 R3” di ruang banggar. Audiensi ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD dan beberapa anggota DPRD, Kepala BKPP Mauliddini. SKM. M.Si, Inspektorat Syafarudin, SP. M.Si, dan Bagian Hukum Setda OKI, Ketua Forum Aka Oktariadi, koordinator, serta perwakilan R2 dan R3, Rabu. (12/2/2025).
Pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK dengan status paruh waktu (R3) agar bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD OKI Febriyansah menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kesejahteraan tenaga non ASN.
Menurut Febri DPRD sangat mendukung keinginan kawan – kawan, tetapi asal tidak melanggar nomenklatur yang ada, serta mempertimbangan kemampuan keuangan daerah saat ini, dan mudah – mudahan audensi ini memcapai mufakat, apalagi saat ini masa transisi, jelasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Mauliddini. SKM. M.Si mengatakan non ASN yang terdata tahun 2022 sebanyak
6544 orang dan yang dinyatakan lulus PPPK penuh waktu sebanyak 2263 orang, jadi yang tersisa sebanyak 4281 orang itu yang saat ini dinyatakan PPPK paruh waktu.
Lanjutnya dari hasil diskusi bersama kita dapat meluruskan terkait Kepmenpan terkait aturan juklis paruh waktu, sesuai arahan Kemenpan semua yang masuk data bast tahun 2022 menjadi prioritas untuk menjadi PPK paruh waktu, dan standar gaji berdasarkan tidak melebih, tidak mengurangi dari yang sudah didapat, kalau gaji honorernya 500 ribu tidak menjadi 600 ribu, Pemkab OKI mencoba untuk meseragamkan tetapi tidak boleh merugikan, yang tercatat di BPKAD itu bisa melibihi anggaran, kalau standar gaji yang lebih tinggi.
Kedepanya BKPP akan melakukan penataan, jadi tidak bisa di posisi waktu menjadi honorer, ini bisa berpindah ke posisi yang lain sesuai dengan pormasi jabatan yang diinginkan oleh OPD tersebut, untuk PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasaran penilaian kinerja dari OPD masing – masing.
Sementara itu selaku perwakilan R2 R3 sekaligus ketua FKBPPPN Aka Oktariadi mengatan ini bukan tuntutan tetapi keinginan, adapun keinginan tersebut
1. Penyelesaian non ASN database BKN R2, R3 dukungan dari anggota DPRD dan Bupati OKI
2. Penyelesaian tanpa persyaratan tambahan atau jalue tes kembali untuk seleksi PPPK tahun 2024.
3. Menolak rekrutmen CPNS / PPPK sebelum non ASN database BKN (R2, R3) tuntas.
4. Meminta untuk menandatangani nota kesepakatan.
5. Jika status PPPK penuh waktu tidak terpenuhi, maka meminta gaji sesuai dengan upah minimum Kabupaten / kota (UMK).
Lanjut Aka yang jelas kita minta diprioritaskan menjadi PPPK penuh waktu, meminta DPRD dan Bupati yang baru nanti memberi dukungan terhadap tuntutan kami, terkait audensi tadi, ini masih masa transisi kita masih menunggu bupati terpilih untuk mandatangani nota kesepahaman yang kami buat, kepala BKPP akan memprioritaskan R2, R3 tetapi tidak menomenklaturkan selaindiluar R2 dan R3.
”DPRD mendukung agar kembali duduk bersama dengan bupati terpilih, keinginan kami ini tentu terus kami kawal, jika mungkin nanti kami akan beraudensi kembali dengan bupati terpilih, saat ini kami menunggu kebijakan DPRD OKI apalagi saat ini masih masa transisi. ”jelas Aka (MUHTAR.K.A)