Majalengka– NUANSA POST.
Pada hari Kamis13 Februari 2025 – Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan secara resmi mencanangkan Desa Nunuk Baru dan Desa Cengal di Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, sebagai Kampung Reforma Agraria. Pencanangan ini bertepatan dengan penyerahan 1.641 sertifikat tanah elektronik kepada masyarakat setempat.
Sertifikat tersebut menandai kepemilikan lahan hasil redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan yang dikuasai negara. Dalam sambutannya di Desa Nunuk, Ossy Dermawan menegaskan bahwa proses redistribusi ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.
“Hari ini kami menyerahkan sertifikat elektronik hasil redistribusi tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan. Kawasan ini telah lama dihuni masyarakat dan penyerahan sertifikat ini sangat dinantikan agar mereka dapat memiliki hak resmi atas tanah tersebut,” ujar Ossy.
Selain memberikan kepastian hukum, pencanangan Kampung Reforma Agraria juga didukung oleh Gugus Tugas Reforma Agraria. Proses pembentukan kampung ini memerlukan waktu sekitar satu tahun dua bulan. Kampung Reforma Agraria sendiri merupakan kawasan yang dihuni oleh penerima Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan mencerminkan catur tertib pertanahan guna mewujudkan masyarakat yang produktif serta sejahtera.
“Selain kepastian hak atas tanah, masyarakat juga mendapatkan akses untuk memanfaatkan tanah tersebut secara maksimal guna meningkatkan kesejahteraan mereka,” tambah Ossy.
Di Desa Nunuk, sejumlah usaha telah dikembangkan masyarakat, antara lain pondok domba, demplot bawang, serta rumah tenun gadot. Usaha ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong transisi dari pertanian tradisional ke usaha yang lebih produktif.
Pejabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, turut hadir dalam acara tersebut dan menyerahkan sertifikat untuk lahan seluas 39,7 hektare yang mencakup 1.570 hak milik keluarga. Selain itu, sertifikasi juga diberikan untuk tanah milik pemerintah desa dan kabupaten, termasuk sekolah, puskesmas, dan jalan kabupaten.
Dedi menegaskan bahwa proyek ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan sertifikat tanah, tetapi juga untuk memberdayakan masyarakat. Dalam rencana jangka panjang, pemerintah daerah akan fokus pada peningkatan peran perempuan dalam keluarga menuju kehidupan yang lebih sehat dan sejahtera. Selain itu, terdapat rencana pembangunan museum di Nunuk untuk melestarikan pusaka-pusaka bersejarah yang ada di daerah tersebut.
“Kami ingin menjadikan Nunuk sebagai destinasi wisata edukatif, di mana masyarakat luar dapat melihat langsung hasil kerajinan serta mengunjungi museum yang akan dibangun di sini,” ujar Dedi.
Dengan pencanangan ini, diharapkan Kampung Reforma Agraria di Majalengka dapat menjadi percontohan dalam implementasi reforma agraria di Indonesia, menciptakan masyarakat yang lebih mandiri, produktif, dan berdaya saing.( SITI AMINAH).