JAKARTA—Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menyurati Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait pemilihan Anggota Dewan Pers Periode 2025 – 2028. SPRI meminta Presiden Prabowo menunda penetapan hasil pemilihan Anggota Dewan Pers Periode 2025 – 2028 karena menilai prosesnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Hal itu disampikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat SPRI Hence Mandagi di Jakarta, Jumat (2/5/2025). Menurut Ketum SPRI, Penetapan Hasil Pemilihan Anggota Dewan Pers dan Kewenangan Penyusun Peraturan di Bidang Pers sebagaimana diatur pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebelumnya telah diuji materi di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara : 38/PUU-XIX/2021.
Mandagi menegaskan, meskipun permohonan uji materi yang diajukannya tidak diterima oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, namun substansi dasar putusan MK adalah keterangan Presiden Republik Indonesia selaku Pemerintah bahwa fungsi Dewan Pers bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan atau regulator, sehingga Dewan Pers tidak berhak menentukan sendiri isi peraturan pers.
Atas dasar itu, Mandagi menjelaskan, peraturan Dewan Pers tentang konstituen Dewan Pers sudah batal dengan sendirinya pasca putusan MK untuk Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 ditetapkan.
“Peraturan tentang konstituen Dewan Pers hanya dibuat dan ditentukan sendiri oleh Dewan Pers sehingga batal demi hukum. Jadi pemilihan anggota Dewan Pers harus dikembalikan kewenangannya kepada seluruh organsiasi pers berbadan hukum di Indonesia,” terang Mandagi yang juga merupakan Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia.
Lebih jelas lagi, Mandagi mengungkapkan, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya, mengurai tentang penjelasan rinci yang tercantum dalam Memorie van Toelichting dari UU Pers yaitu bagian Keterangan Pemerintah atas RUU Pers tanggal 28 Juli 1999, disebutkan : “Penetapan keanggotaan Dewan Pers dengan Keputusan Presiden merupakan pengukuhan, sedang pemilihan anggota Dewan Pers diserahkan sepenuhnya kepada organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
“Sejarah penyusunan UU Pers jelas dan terang benderang bahwa UU Pers menyerahkan sepenuhnya pemilihan anggota Dewan Pers kepada organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Kalau Dewan Pers ngotot membentuk Badan Pekerja pemilihan anggota Dewan Pers dan mengajukan ke presiden, itu pasti cacat hukum,” tegasnya.
Untuk lebih memperjelas lagi, DPR RI dalam keterangannya di MK pada perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021, bahwa sampai dengan tanggal 10 Februari 2020 terdapat 40 organisasi yang ikut dalam pemilihan anggota Dewan Pers pertama, terdiri dari 33 organisasi wartawan dan 7 organisasi perusahaan Pers terjaring 121 nama calon anggota Dewan Pers.
“Faktanya, Dewan Pers justeru tidak menyertakan 40 organisasi dan puluhan organisasi-organisasi pers berbadan hukum lainnya dalam pemilihan Anggota Dewan Pers periode 2025 – 2028. Tindakan Dewan Pers tersebut di atas secara sengaja menghalangi, melanggar dan merampas hak konstitusi pimpinan organisasi-organisasi wartawan dan organisasi-organsiasi Perusahaan pers berbadan hukum, termasuk Serikat Pers Republik Indonesia yang berhak memilih dan dipilih sebagai Anggota Dewan Pers Periode 2025 – 2028,” urai Mandagi.
Oleh karena itu, Mandagi memohon kepada Presiden agar kiranya dapat melindungi hak konstitusi seluruh organisasi pers yang haknya dikebiri Dewan Pers. Karena Pers Indonesia bukan hanya milik kaum elit pers saja.
Ia juga mendesak Presiden menunda penetapan hasil Pemilihan Anggota Dewan Pers Periode 2025 – 2028 versi Badan Pekerja Dewan Pers, sekaligus meminta Presiden memfasilitasi seluruh organisasi-organisasi pers berbadan hukum, termasuk Serikat Pers Republik Indonesia, untuk melaksanakan proses dan tahapan Pemilihan Anggota Dewan Pers Periode 2025 – 2028 secara demokratis dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pers.
“Presiden harus memberi perlindungan hak-hak mayoritas masyarakat pers bukan hanya untuk kaum elit pers di Pusat saja. Selama ini Dewan Pers gagal mensejahterakan dan menjadikan pers independen. Belanja iklan sebagai urat nadi pers, dibiarkan dikuasai hanya segelintir konglomerat media. Dewan Pers malah melegalkan ‘pelacuran pers’ dengan pembiaran media menjual idealisme,” pungkas Mandagi dalam keterangan tertulisnya. ***