Uncategorized

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 4 Kasus Narkoba dan Obat Terlarang, Total 4 Tersangka Dibekuk

3
×

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 4 Kasus Narkoba dan Obat Terlarang, Total 4 Tersangka Dibekuk

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan penyalahgunaan obat keras terbatas di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin langsung jalannya press release, didampingi Kasat Reskrim Herman Saputra, S.H., M.H., Ketua MUI KH. Ahmad Bustomi, serta Anggara M. Khadafi, S.H.pada hari Selasa 20 mei 2025 siang.

Penyalahgunaan sediaan farmasi & narkotika 4 orang laki-laki seluruhnya sebagai pengedar.Barang bukti yang diamankan: Pil Hexymer (kuning, logo “mf”): 679 butir,Pil Trihexyphenidyl: 2 butir, Pil Tramadol: 259 butir,Pil putih logo Y: 166 butir dan tembakau sintetis: ± 39,06 gram

Dari terasangka :  DSM (23) – Belum bekerja ,TKP: Desa Cikadu, Cisayong ,BB: 181 butir pil Hexymer Pasal: 435 jo 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan

JS (27) – Buruh Harian Lepas, TKP: Leuwimalang, Bungursari ,BB: 27 butir pil logo Y & ± 39,06 gr tembakau sintetisPasal: 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan 435 jo 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan

MNR (19) – Wiraswasta, TKP: Sukagalih, Sukaratu ,BB: 698 butir obat-obatan keras (Hexymer, Tramadol, Pil Y, dan Trihexyphenidyl) Pasal: 435 jo 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan

MFR (22) – Buruh Harian Lepas,TKP: Jl. Ir. H. Djuanda, Cipedes,BB: 200 butir Tramadol,Pasal: 435 jo 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan

Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berat dari: UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,Pasal 112 ayat (2): Penjara seumur hidup atau 5–20 tahun dan Pasal 114 ayat (2): Pidana mati, penjara seumur hidup, atau 6–20 tahun. Kemudian UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435: Penjara hingga 12 tahun dan Pasal 436 ayat (2): Penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta

Kapolres AKBP Moh. Faruk Rozi menegaskan bahwa Polres Tasikmalaya Kota akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkotika dan obat-obatan berbahaya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.

Sementara itu, Ketua MUI KH. Ahmad Bustomi  menyerukan agar masyarakat, khususnya generasi muda, menjauhi narkoba karena merusak moral, kesehatan, dan masa depan.

Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba dan penyalahgunaan obat. Mari bersama cegah, laporkan, dan lawan peredaran gelap narkoba! (001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *