BeritaDaerah

Kades Sindang Dukung Bantuan Motor untuk Pelayanan Lebih Efisien di Gang-gang Sulit Diakses

38
×

Kades Sindang Dukung Bantuan Motor untuk Pelayanan Lebih Efisien di Gang-gang Sulit Diakses

Sebarkan artikel ini

Majalengka, NUANSA POST—-Pemerintah Kabupaten Majalengka mengalokasikan dana sebesar Rp.11 miliar untuk mendukung pelayanan publik dengan menyalurkan 343 motor roda dua kepada Kepala Desa dan Lurah di wilayah tersebut. Langkah ini diambil untuk mempercepat respons pelayanan kepada masyarakat dan memfasilitasi akses ke wilayah terpencil yang sulit dijangkau oleh kendaraan roda empat.

Pemerintah Kabupaten Majalengka kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik dengan mengalokasikan dana sebesar Rp.11 miliar untuk mendukung operasional Kepala Desa dan Lurah. Salah satu bentuk nyata dari alokasi dana tersebut adalah penyaluran 343 motor roda dua kepada para pemimpin desa dan kelurahan di Kabupaten Majalengka.

Ir Cecep Nurbadri, Kepala Desa Sindang di Kecamatan Cikijing, menyambut baik bantuan ini. Menurutnya, motor tersebut akan sangat berguna dalam meningkatkan efisiensi pelayanan kepada warga, khususnya dalam mengakses gang-gang kecil dan kegiatan warga yang sulit dijangkau oleh kendaraan roda empat.

Proses penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Penjabat (PJ) Bupati Majalengka di depan Pendopo Gedung Negara Kabupaten Majalengka pada Senin (26/02/2024). Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka, H. Eman Suherman, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memberikan dukungan operasional kepada Kepala Desa dan Lurah dalam menjalankan tugas-tugasnya yang meliputi aspek pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan kemasyarakatan.

Dari total 343 motor yang disalurkan, sebanyak 330 unit diperuntukkan bagi Kepala Desa dan 13 unit untuk Lurah, dengan anggaran mencapai sekitar Rp11 miliar. Langkah ini merupakan hasil inisiatif dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sejak tahun 2023, yang kemudian diwujudkan atas dorongan dari Bupati sebelumnya, Karna Sobahi. Realisasi program ini dapat terlaksana pada triwulan pertama tahun 2024 dengan dukungan konsultasi dari PJ Bupati. Langkah ini diharapkan akan membawa dampak positif dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Majalengka. (SITI AMINAH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *