BATURAJA, NUANSA POST. Guna Meningkatkan Pendapatan Aset Daerah (PAD),Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten OKU gencar Melaksanakan Sosialisasi Untuk Kewajiban Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Diwilayah Bumi Sebimbing Sekundang.
Kepala Bapenda OKU Yoyin Aprilianto Melalui Sekretaris Bapenda Mat Jadun yang didampingi Andi Wijaya Selaku Fungsional Analis Keuangan Saat Dikomfirmasi Diruangan Pada Selasa (19/03) Mengatakan Untuk Meningkatkan PAD Kabupaten OKU Kita Laksanakan Sosialisasi Kewajiban Dalam Membayar Pajak.
Sosialisasi Tersebut kita Lakukan Melalui Media Masa,Media Cetak Dan Elektronik Serta Baner-Baner itu kita sosialisasikan Guna Untuk Meningkatkan PAD Dalam Kesadaran Membayar Pajak Daerah karna pajak tersebut adalah prioritas pembangunan kabupaten OKU,”Ucap Mat Jadun”.
Lebih lanjut Mat Jadun Menyampaikan Sosialisasi Masalah Pajak Bumi Dan Bangun ini untuk meningkatan aset PAD Serta memperluas kerjasama Dalam Skala Prioritas Pembangun Jangka Panjang Seperti Pembangunan Fasilitas Umum Dan sebagainya.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang dimaksud dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
Maka dari itu mari kita bersama-sama Membangun OKU ini menjadi Lebih baik lagi dan taat la dalam membayar pajak PBB-P2,”Seperti Filosofi Dari Anda Untuk Anda” Itu la Semboyan yang Sering kita dengar,”Kata Mat Jadun Seraya Mengahiri Pembicaraanya. (Asn)