Pangandaran, NUANSA POST—Pada hari Kamis, 2 Mei 2024 pukul 11.00 WIB, DPRD Kabupaten Pangandaran Menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jalaludin, S.Ag. dihadiri pawa anggota dewan, Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Pangandaran beserta jajarannya, dan tamu undangan lainnya.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 93 Ayat (3) Huruf b Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Mengatur Bahwa Masa Sidang Pada Masa Persidangan II dimulai dari bulan Mei sampai dengan bulan Agustus.
Wakil Ketua DPRD Jalaludin, S.Ag memaparkan “Pada kesempatan ini kami akan menyampaikan rencana kerja DPRD Kabupaten Pangandaran dari bulan Mei sampai dengan bulan Agustus 2024. Bersama ini kami sampaikan rencana kerja DPRD Kabupaten Pangandaran, sebagai berikut:
1. Rapat Kerja Alat Kelengkapan DPRD.
2. Kunjungan Kerja Luar Daerah Komisi-Komisi.
3. Pembahasan Naskah Akademik Rancangan Peraturan DaerahInisiatif DPRD.
4. Pelaksanaan Kegiatan Reses Masa Persidangan II Tahun 2024.
5. Pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023.
6. Pembicaraan Tingkat I Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
7. Pembicaraan Tingkat Ii Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
8. Pembahasan Rancangan Kua Dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2025.
9. Penetapan Kesepakatan Bersama Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2025.
10. Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024.
11. Penetapan Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024.
12. Pelaksanaan Bimbingan Teknis Partai Politik.
13. pelaksanaan bimbingan teknis dprd kabupaten pangandaran.
“Seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing alat kelengkapan DPRD agar disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran untuk kemudian dikoordinasikan dengan pemerintah daerah Kabupaten Pangandaran. Selanjutnya, catatan lain yang harus diperhatikan adalah, mengenai dorongan dan penguatan pengawasan terhadap pemerintah daerah dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan penyerapan anggaran setiap SKPD. Arti pentingnya upaya ini tentunya tidak hanya untuk kepentingan penyerapan anggaran, tetapi penguatan fungsi anggaran sebagai pendorong utama proses pembangunan dan tingkat pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan agenda reformasi birokrasi, upaya ini harus
terus kita kawal sehingga tujuan tercapainya tata Kelola pemerintahan yang bersih dapat terwujud sesuai agenda reformasi. Semoga pada Masa Persidangan II Tahun 2024, Semangat Dan Kinerja DPRD Kabupaten Pangandaran semakin meningkat, sehingga terjadi sinergitas antara rencana kerja dengan realisasinya.”pungkas Jalaludin, S.Ag (EVA LUSITA/ADV)***