AdvertorialBeritaDaerah

Ketua DPRD Kabupaten OKI  Abdiyanto Serahkan Raperda ke Pj Bupati OKI

5
×

Ketua DPRD Kabupaten OKI  Abdiyanto Serahkan Raperda ke Pj Bupati OKI

Sebarkan artikel ini

OKI Sumsel, NUANSA POST—-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melangsungkan Rapat Paripurna XI, XII, XIII, yang dipimpin langsung Ketua DPRD OKI Abdiyanto Fikri, SH., MH., dan dihadiri Pj Bupati OKI Ir Asmar Wijaya, M.Si., serta para anggota DPRD OKI, unsur Forkopimda OKI dan lainnya.

Rapat paripurna tersebut membahas tentang penetapan Raperda inisiatif DPRD Tahun Anggaran 2024, mengusulkan Raperda atas pemandangan umum fraksi, penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2024, serta penjelasan pelaksanaan reses lll anggota DPRD OKI.

Dalam penyampaian pandangan umum fraksi atas raperda Inisiatif DPRD OKI, masing-masing fraksi memberikan pandangan terkait raperda masa sidang yang diwakili juru bicara (jubir) fraksi.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD OKI menyerahkan raperda kepada Pj Bupati OKI meliputi perubahan atas peraturan daerah tentang hak pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten OKI.

Pelaksanaan keputusan DPRD Kabupaten OKI mengenai Propemperda tahun 2024 juga dibahas, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) tentang pemerintah daerah.

Propemperda disusun oleh DPRD dan kepala daerah untuk jangka waktu satu tahun, yang didasar skala prioritas. Penetapan propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Raperda tentang APBD.

“Kami sangat bersyukur penetapan keputusan DPRD tentang propemperda tahun 2024 dan pengambilan keputusan terhadap satu raperda telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan tata tertib DPRD,” terang Ketua DPRD OKI Abdiyanto Fikri, Jum’at (17/5/2024).

Menurut Abdi, proses penetapan raperda menjadi peraturan daerah (Perda) akan dijadikan acuan untuk langkah selanjutnya.

Lanjutnya, adapun agenda lainnya adalah laporan pelaksanaan reses III anggota DPRD OKI. Reses tahap III dijadwalkan berlangsung dari 26 Mei hingga 31 Mei 2024 mendatang.

“Sesuai pedoman penyusunan tata tertib DPRD, hasil pelaksanaan reses wajib dilaporkan kepada pimpinan DPRD,” urainya.

Abdi berharap, agar semua pihak dapat bekerja sama demi kepentingan masyarakat Kabupaten OKI.“Profesionalisme, harmonisasi, dan keselarasan diharapkan menjadi landasan dalam setiap langkah pembangunan, sehingga rekomendasi dan hasil rapat dapat menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam menguraikan kebijakan dan program kerja ke depan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.(MUHTAR.K.A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *