BeritaDaerah

Dede Suryana Bicara Soal Penggunaan Psywar dalam Politik

5
×

Dede Suryana Bicara Soal Penggunaan Psywar dalam Politik

Sebarkan artikel ini
Penggunaan Psywar dalam Politik

Majalengka, NUANSA POST—Psychological Warfare (Psywar) atau perang psikologis adalah strategi untuk melemahkan mental lawan. Dalam politik, Psywar sering digunakan untuk mempengaruhi opini publik terhadap seorang kandidat atau partai politik tertentu, dengan tujuan menurunkan popularitasmereka.Psywar biasanya dilakukan melalui pernyataan publik di media massa dan disebarluaskan di media sosial. Teknik ini adalah bagian dari agitasi dan propaganda untuk mengubah opini, kepercayaan, dan perilaku masyarakat.Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pembina Grib Jaya DPC Kabupaten Majalengka, Dede Sunarya, saat bertemu dengan media di kantor Grib Jaya DPC Kabupaten

Majalengka pada Selasa (11/06/2024).”Psychological Warfare atau psywar adalah perang psikologi dan propaganda politik, terutama di media sosial, yang akan semakin intens menjelang pemilihan bupati,” jelas Dede Sunarya.Baru-baru ini, setelah Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat, Arsan Latif, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait kasus Pasar Cigasong, muncul opini bahwa Karna Sobahi juga akan dijadikan tersangka.

Menurut Dede, opini ini bertujuan memberikan citra negatif dan melemahkan semangat relawan serta simpatisan kandidat.Dede juga menjelaskan bahwa kasus Pasar Cigasong sebenarnya mudah dipahami jika tidak ada tekanan politik.

Peraturan Bupati Rancangan Peraturan Bupati Majalengka disusun melalui tahapan dari dinas pengguna aset, dikaji oleh berbagai pihak termasuk Irwas IV Kemendagri, dan disetujui oleh Sekda sebelum ditandatangani oleh Bupati. Jika ada pelanggaran, semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab.Dugaan Gratifikasi Dugaan bahwa PT. PGA berencana memberi hadiah kepada Pemda Majalengka setelah menang tender, ditolak dan diperintahkan untuk dikembalikan. Ini berdasarkan pemeriksaan dari beberapa saksi dan tersangka. (SITI AMINAH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *