Uncategorized

Mantan Kapolda Jabar Anton Charliyan Bicara Soal Uang Ganti Rugi Kepada Pegi Setiawan Sudah Diatur Dalam KUHAP

9
×

Mantan Kapolda Jabar Anton Charliyan Bicara Soal Uang Ganti Rugi Kepada Pegi Setiawan Sudah Diatur Dalam KUHAP

Sebarkan artikel ini

BANDUNG—Pegi Setiawan akhirnya menghirup udara bebas usai memenangkan gugatan praperadilan terkait kasus pembunuhan Vina di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Pegi pun tersenyum lepas saat dikeluarkan dari ruang tahanan.Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan digelar di PN Bandung pada Senin (8/7/2024). Eman Sulaeman bertindak sebagai hakim tunggal yang mengadili gugatan tersebut.Dalam putusannya, Eman Sulaeman meminta Polda Jabar selaku tergugat segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Polda Jabar juga diwajibkan untuk mengembalikan harkat dan martabat Pegi.”Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ucapnya.

Polda Jabar selain diwajibkan untuk mengembalikan harkat dan martabat Pegi Setiawan, menurut para pakar hukum,  Pegi Setiawan dinilai dapat mengajukan ganti rugi atas kesalahan Polda Jawa Barat (Jabar) yang menetapkannya sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizki (Eky) di Cirebon pada 2016 lalu. Hal itu diatur dalam Pasal 1 Ayat 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Terkait dengan ganti rugi karena kesalahan prosedur tersebut, dibenarkan oleh mantan Kapolda Jabar Irjen Pol (Purn) Dr.H.Anton Charliyan,MPKN , bahwa Pegi Setiawan dinilai dapat mengajukan ganti rugi atas kesalahan Polda Jawa Barat (Jabar) yang menetapkannya sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina-Eky. “Pegi Setiawan juga berhak menuntut ganti rugi itu diatur dalam KUHAP. Jadi di KUHAP bilang kalau ada orang ditangkap, ditahan, tidak berdasarkan undang-undang dia berhak dia menerima sejumlah imbalan uang.Adapun perihal ganti rugi ini diatur dalam Pasal 1 Ayat 23 KUHAP.”ungkapnya.

Selain pasal tersebut, korban salah tangkap memang diperbolehkan mengajukan ganti rugi berupa uang kepada pihak yang berwenang.Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP yang berbunyi sebagai berikut. “Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.”

            Namun, Abah Anton panggilan akrab Anton Charliyan memperingatkan kepada pihak Pegi Setiawan dalam hal ini penasehat hukumnya terkait batas waktu pengajuan ganti rugi dan rehabilitasi karena jadi korban salah tangkap dalam kasus Vina Cirebon.

Anton Charliyan sendiri memperingatkan kepada Pegi Setiawan dan kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani terkait batas waktu pengajuan ganti rugi. Pegi Setiawan hanya memiliki waktu selama 14 hari sejak terbitnya surat penghentian penyidikan. Anton Charliyan menegaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk kepada surat edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 11 Tahun 1985.”Mohon juga segera, karena berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 1985 itu waktunya hanya 14 hari setelah penghentian penyidikan. Jadi, pihak Pergi Setiawan melalui PH nya harus segera melakukan pengajuan ganti rugi, karena waktunya sangat terbatas.” ungkap  .

Pasca bebasnya Pegi Setiawan  pada Senin, 8 Juli 2024 yang  dinyatakan karena secara hukum, penangkapan dan penetapan Pegi Setiawan tidak sah. Anton Charliyan secara pribadi meminta maaf kepada Pegi Setiawan,karena dia merupakan sosok yang memimpin Polda Jabar pada saat kasus Vina Cirebon sudah berstatus P21.”Saya atas nama pribadi, mohon maaf atas perilaku mantan anak buah saya,” tuturnya

            Permintaan maaf Anton Charliyan ini juga berhubungan dengan mantan anak buahnya di Polda Jabar, yang diketahui bahwa pada Desember 2016, Anton Charliyan sudah mulai menjabat.

“Walaupun saya bukan mau mengelak, saat itu saya di ujungnya karena saya 16 Desember masuk jadi Kapolda ini, sementara ini kan 31 Agustus di mana 23 Desember baru P21,” sambungnya lagi.

            Anton Charliyan juga berjanji kepada Pegi Setiawan bahwa ia tidak akan menghindar dari tanggung jawabnya sebagai Kapolda.Khususnya dalam hal pemulihan nama baik Pegi Setiawan dan soal ganti rugi yang harus diberikan ketika polisi salah tangkap.”Walaupun begitu saya tidak akan menghindar akan tanggung jawab saya selalu Kapolda,” pungkas mantan Kadiv Humas Polri ini. (REDI MULYADI)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *