Lampung Timur ,NUANSA POST – Guna memastikan ketepatan isi dan kualitas Liquified Petroleum Gas (LPG) untuk masyarakat, Tim Pertamina Patra Niaga Sales Area Lampung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Timur, Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur dan Hiswana Migas DPC Lampung ke Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yaitu PT. Divara gas Java Kabupaten Lampung Timur, Kamis ( 30/5/2024)
Ditengah memimpin sidak, Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Risal Arsyad Muhaddad menerangkan bahwa sidak dilakukan sebagai bentuk pengawasan, terhadap SPBE tersebut yang setiap harinya melakukan pengisian LPG ke tabung 3 kilogram (Kg), 60 Metric Ton (MT) perhari yang disalurkan oleh agen ke wilayah Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur, Kota Metro.
“Sidak ini dilakukan untuk memastikan tabung LPG 3 kg atau melon yang beredar di masyarakat Lampung Timur khususnya dalam kondisi aman sesuai ukuran yang ditentukan pemerintah,”ujarnya.
Lanjutnya, berdasarkan hasil sidak sampel timbangan 76 tabung per SPBE di dapati rata-rata berat tabung dan isi 7,96 – 8,04. Sehingga, hal tersebut sesuai dengan toleransi yang diatur dalam Permendag No. 32/M-Dagtper/10/2011 tentang barang dalam keadaan terbungkus.
“Selain itu, untuk tera mesin pengisian tabung dan timbangan digital masih berlaku oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat,”imbuhnya.
Sementara menanggapi sidak tersebut, Manajer SPBE PT. Divara Gas Java Risgiyanto menyampaikan bahwa pihak SPBE rutin setiap paginya melakukan kalibrasi mesin pengisian dan sampel pengisian serta penimbangan tabung.
“Petugas dari Pertamina didampingi Pemerintah Daerah setempat juga rutin dalam melakukan pemeriksaan. Dan pada prinsipnya kami (SPBE) juga berkomitmen melakukan operasional terbaik sesuai ketentuan agar LPG dapat diterima masyarakat dengan baik,”tandasnya.
Pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur mendorong untuk selalu dilakukan pengawasan terhadap ketepatan pengisian LPG kepada masyarakat sehingga tidak merugikan masyarakat.(DANIAL ARIFIN /Kominfo)***