Uncategorized

KPU Majalengka Umumkan Jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024.

5
×

KPU Majalengka Umumkan Jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024.

Sebarkan artikel ini

Majalengka,NUANSA POST—Pada hari Sabtu 24 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka resmi mengumumkan jadwal pendaftaran bagi pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui surat resmi KPU Majalengka No. 20./PL.02.2 – Pu/3210/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Majalengka Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Majalengka, Teguh Fajar Putra Pratama, pada tanggal 24 Agustus 2024.

Dalam surat tersebut, KPU Majalengka mengacu pada ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota. Pengumuman ini juga disertai dengan rincian waktu dan tempat pendaftaran serta berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon.

*Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan*

Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan dalam tiga tahap, yaitu pada:

1. *Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024*, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

2. *Kamis, 29 Agustus 2024*, mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

Pendaftaran akan berlangsung di Kantor KPU Majalengka yang beralamat di Jalan Gerakan Koperasi Nomor 18, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

KPU Majalengka juga menetapkan syarat minimal suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengajukan pasangan calon, yaitu sebesar *58.788 suara* berdasarkan Keputusan KPU Majalengka Nomor 1508 Tahun 2024.

Selain itu, calon Bupati dan Wakil Bupati wajib memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk kewarganegaraan Indonesia, pendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas, serta tidak memiliki kewarganegaraan ganda. KPU juga menekankan pentingnya integritas calon, yang diwujudkan melalui persyaratan seperti tidak pernah terlibat dalam tindak pidana berat, tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan memiliki catatan kepolisian yang bersih.

*Akses dan Bantuan Pendaftaran*

KPU Majalengka juga membuka layanan helpdesk untuk membantu proses pendaftaran, baik terkait tata cara Pembukaan Akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) maupun prosedur pendaftaran lainnya. Partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik yang ingin membuka akses Silon harus mengajukan permohonan kepada KPU Majalengka disertai dengan penunjukan admin Silon dan petugas penghubung.

Untuk informasi lebih lanjut, calon pendaftar dapat menghubungi alamat email *t ekniskpumajalengka@gmail.com * atau melalui nomor telepon *082295339065*, serta langsung mendatangi Ruang Helpdesk KPU Majalengka di Jalan Gerakan Koperasi Nomor 18, Majalengka Wetan.

Dengan dimulainya proses pendaftaran ini, KPU Majalengka berharap seluruh proses Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis, serta menghasilkan pemimpin yang berintegritas dan mampu membawa Kabupaten Majalengka menuju masa depan yang lebih baik. (SITI AMINAH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *