Uncategorized

Polsek Indihiang Ungkap Kasus Pencurian di Belasan Sekolah, Empat Pelaku Diamankan

3
×

Polsek Indihiang Ungkap Kasus Pencurian di Belasan Sekolah, Empat Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA – Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada sejumlah Sekolah Dasar (SD) di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota berhasil diringkus.Empat tersangka berinisial RM (19), DK (18), RA (21) dan HK (20) berhasil diringkus tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Indihiang, Polsek Tawang, Polsek Mangkubumi, Polsek Manonjaya berserta Resmob Satreskrim  Polres Tasikmalaya Kota.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kapolsek Indihiang  Kompol H Iwan Setiawan,S.IP mengatakan, khusus di wilayah hukumnya sendiri, keempat pelaku yang berasal dari Tasikmalaya itu beraksi di delapan lokasi yang berbeda.

Dijelaskan Kapolsek, empat pelaku berhasil diamankan berkat kesigapan petugas Polsek dan di backup Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota. Pihaknya mengejar pelaku berawal dari satu pelaku berinisial RD yang sudah terlebih dahulu diamankan,jelasnya

“Total dari wilayah hukum Indihiang ada 8 TKP, dan dari 8 TKP 80 persen sekolah,” kata H Iwan pada konferensi persnya di Mako Polsek Indihiang, Kamis (21/11/2024) siang

Iwan menambahkan, modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan terlebih dahulu mendatangi sekolah. Sementara, para pelaku melakukan aksinya dilakukan pada malam hari dengan mencongkel pintu atau jendela menggunakan tralis untuk membobol atap sekolah.

“Selain di wilayah kami, para pelaku melakukan tindak pidananya di luar wilayah hukum Indihiang, yakni Mangkubumi, Tawang, Cihideung, dan Manonjaya. Mereka masuk ke ruangan yang dimana mereka amati diluar kaca jendela, jika ditemukan laptop, tv, proyektor itu menargetkan disitu,” jelas Kapolsek

Selain pencurian  ke sekolah, Kapolsek menyebut, mereka juga melakukan aksi ke sejumlah tempat seperti bengkel dan los kayu, dari pengakuannya mereka sudah melakukan aksi tak terpujinya itu sejak awal tahun 2024.

“Mereka beraksinya menggunakan roda dua saja.Hasilnya digunakan macam-macam terutama untuk senang-senang saja. Kami jerat dengan  pasal 363 KUHP dengan hukuman  penjara 7 tahun,” pungkasnya.(R3D1)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *