Labusel, NUANSA POST–-Sebagaimana tersebut dalam undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ditegaskan bahwa tujuan undang undang tersebut adalah menciptakan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, serta terwujudnya etika dan budaya berlalu lintas.
Penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan oleh seluruh lapisan masyarakat pengguna jalan, harus mentaati peraturan berlalu lintas, di seluruh wilayah Kabupaten Labusel termasuk di komplek perkantoran Bupati.
Hal tersebut dikatakan PJ Sekretaris Daerah Labuhanabatu Selatan (Labusel) Drs. H. Fuadi, M.AP pada Apel Gabungan dilingkungan Pemkab Labusel, Senin (25/11/2024).”Telah terpasang rambu-rambu lalu lintas, ada jalan satu arah, ada jalan yang dilarang masuk dan lain sebagainya. Saya minta agar kita semua mematuhi hal tersebut.
Pada saat ini angka kecelakaan lalu lintas sangat tinggi di daerah kita, untuk itu saya minta adanya peningkatan disiplin masyarakat khususnya Aparatur Sipil Negera (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap Dengan Perjanjian Kerja (PTTPK) yang ada di Pemkab Labusel dalam berlalu lintas di jalan raya sehingga dapat meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas guna mendukung terwujudnya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas menjelang pelaksanaan pilkada di wilayah Kabupaten Labusel tahun 2024″, himbaunya
Kepatuhan berlalu lintas merupakan cermin kepribadian kita masing masing terutama di daerah kita yang Santun Berkata Bijak Berkarya.
“Demikian sambutan ini saya sampaikan, semoga kita semua, keluarga besar pemerintah kabupaten labuhanbatu selatan dapat mengambil peran sebagai pejuang keselamatan berlalu lintas demi terwujudnya masyarakat Labusel yang sejahtera, maju dan mandiri”, pungkasnya (SYAIPUL HARIS Hrp)****