AdvertorialBeritaDaerahOKU Selatan

Sinergitas Pencegahan Karhutla Pemerintah Kabupaten OKU Selatan Bersama TNI/Polri

6
×

Sinergitas Pencegahan Karhutla Pemerintah Kabupaten OKU Selatan Bersama TNI/Polri

Sebarkan artikel ini
Sinergitas Pencegahan Karhutla Pemerintah Kabupaten OKU Selatan Bersama TNI/Polri.

OKU Selatan NUANSA POST—Sinergitas dalam upaya pencegahan Karhutla terus dijalankan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan bersama TNI/Polri. Dalam hitungan hari ditemukan beberapa titik hotspot di Wilayah Kabupaten OKU Selatan.

Hari ini (Selasa/05/09/2023) Polres OKU Selatan mendapatkan informasi dua.titik hotspot melalui Pantauan Satelit Lapan milik Polda Sumsel dan Satelit Snpp/VIIRS dengan titik koordinat 4,4832930 104.0665850 dengan lokasi di Kelurahan Kisau Kecamatan Muaradua dan titik koordinat -4.60326 104.273 dengan Lokasi di Desa Sinar Napalan Kecamatan Buay Pemaca.

Setelah dilakukan Groundchek di dua titik lokasi oleh BPBD Kabupaten OKU Selatan dan Personil Polsek Muaradua dan Bhabinkamtibmas Polsek Buay Pemaca ditemukan Lahan yang terbakar dengan luas masing-masing lebih kurang 1/2 Hektare.

Terkait Groundchek yang dilakukan oleh Personil Polres OKU Selatan dan BPBD Kabupaten OKU Selatan, Bupati OKU Selatan Popo Ali M.,B.Comm. sangat mengapersiasi dan mengucapkan terima kasih kepada personil Polres OKU Selatan dan BPBD yang telah bergerak cepat terkait pencegahan Karhutla agar tidak semakin melebar ke lahan lainnya.

“Karhutla merupakan ancaman yang mengganggu ekosistem lingkungan dan kehidupan manusia. Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab kita bersama, bukan hanya TNI dan Polri saja, akan tetapi perlu sinergitas antara Pemerintah, unsur terkait, dan masyarakat,”ujar Bupati.

Bupati juga tidak henti memberikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten OKU Selatan khususnya para Petani dan Para Pelaku usaha pertanian yang akan membuka lahan, untuk tidak membakar hutan dan lahan. Seperti dijelaskan dalam pasal 78 Ayat 3 UU Kehutanan disebutkan, barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar. ( BAS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *