AdvertorialBeritaDaerahOKU Selatan

BPJS Kesehatan OKU Selatan Bersama BPKAD Melakukan Kegiatan Praktek Pelatihan Aplikasi Bernama ARIP

13
×

BPJS Kesehatan OKU Selatan Bersama BPKAD Melakukan Kegiatan Praktek Pelatihan Aplikasi Bernama ARIP

Sebarkan artikel ini
BPJS Kesehatan OKU Selatan Bersama BPKAD Melakukan Kegiatan Praktek Pelatihan Aplikasi Bernama ARIP

OKU Selatan NUANSA POST—Pemkab OKU Selatan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), gelar Pelaksanaan Praktek langsung Penggunaan Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemerintah Daerah (ARIP) Tahap II, Kamis (07/09/2023), di Ruang Serasan Seandanan

BPJS Kesehatan OKU Selatan bersama BPKAD OKU Selatan bekerjasama melakukan kegiatan praktek pelatihan aplikasi bernama ARIP (Rekonsiliasi Iuran Pemda) untuk memudahkan Pemerintah Daerah untuk menjamin keakurasian data serta iuran dan ketepatan waktu perhitungan iuran JKN Pemerintah Daerah (Pemda).

BPJS Kesehatan kantor cabang Prabumulih, Idi Wahyudi, S.E., sebagai Narasumber menyampaikan terbitnya Peraturan Presiden No. 75 Th. 2019 yang merubah dasar perhitungan iuran JKN, awalnya sesuai dengan Peraturan Presiden No. 82 th 2018 komponen perhitungan iuran JKN hanya Gaji dan Tunjangan Keluarga dengan komposisi 3% dari Pemberi Kerja dan 2% dari Pekerja.

Lanjutnya, dengan Perpres No. 75 Th. 2019 komponen dasar perhitungan iuran JKN bagi PPU PN menjadi Gaji atau Upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah.

“Diperlukannya Aplikasi ARIP ini karena pembayaran komponen penghasilan pegawai tidak dilakukan secara bersamaan, untuk gaji induk dibayar per tanggal 1 setiap bulan sedangkan tambahan penghasilan dibayar selanjutnya berdasarkan pengajuan dari masing-masing OOPD. Kemudian perubahan dasar perhitungan iuran JKN dari gaji pokok dan tunjangan keluarga kepada gaji pokok dan 5 komponen membutuhkan perhitungan iuran secara detail berdasarkan data By Name By Adress (BNBA),” ujarnya.

Hal tersebut berpotensi perhitungan iuran JKN yang dilakukan melebihi batas atas 12 Juta sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang–undangan.Kegiatan ini diikuti 50 lebih peserta, yang mewakili Bendahara Gaji masing-masing OPD dan Kecamatan se-Kabupaten OKUS. Selain Peserta dan Narasumber, Kasubid Belanja BPKAD OKU Selatan, Juandi, ST, MM., Kepala BPJS Kesehatan OKU Selatan, Didik Setiawan, S.E., juga turut hadir pada kesempatan yang sama. ( BAS)****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *