OKI Sumsel, NUANSA POST
Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI menahan tiga tersangka kasus korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI tahun anggaran 2022.Ketiga tersangka yang ditahan tersebut yakni Muslim,Harum dan Liyan. Adapun satu tersangka lagi yakni Imam Tohari yang menjabat Camat Mesuji Makmur tidak hadir memenuhi panggilan.
Untuk tersangka satunya akan kita panggil Jumat ini.”kata Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, SH melalui Kasi Pindus, Farid Purnomo saat menggelar jumpa pers dengan awak media, Rabu (26/2/25) di Kantor Kejaksaan Negeri OKI.Penetapan keempat tersangka ini, kata Farid berdasarkan hasil tim penyidik yang telah memeriksa 52 saksi serta hasil audit dari BPKP Sumsel dimana kerugian keuangan negara mencapai Rp1,103 miliar.
Modus korupsi yang dilakukan tersangka dalam penyimpangan anggaran belanja langsung dan belanja modal yakni membuat laporan fiktif. “Ketiganya kita tahan selama 20 hari kedepan.”kata Farid Purnomo.
Terkait apakah pihak Kejaksaan Negeri OKI akan melakukan pengembangan lagi untuk mencari tersangka baru? Farid mengatakan, kemungkinan kasus ini akan dikembangkan.”Ya saya tahu apa yang teman -teman maksud. Intinya nanti akan terbuka saat persidangan. Saat ini baru empat tersangka, tapi belum mengerucut.”katanya.
Pantauan di Kantor Kejaksaan Negeri Kayuagung Kabupaten OKI ketiga tersangka Harun, Liyan dan Muslim nampak mengenakan rompi pink dengan memakai masker ketiganya berjalan cepat dikawal aparat kepolisian masuk mobil tahanan untuk menghindari media.
Sementara Imam Tohari akan dipanggil Jumat 28 Februari 2025 kembali akan dipanggi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI.”Alasan yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan karena ada di luar kota, makanya kita panggil lagi Jumat lusa.”tandasnya.(MUHTAR.K.A)