Ciamis, NUANSA POST-–Sangat memalukan dan merupakan tindakan melawan regulasi dan perbuatan melawan hukum, di mana masih ada tindakan-tindakan yang tidak terpuji dari pihak pengurus tata kelola keuangan sekolah yang diaromakan atas nama kesepakatan orang tua murid dan dikelola oleh ketua komite. Apalagi hal ini sangat bersebrangan dengan tatanan kepemerintahan Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi.
Untuk mengkonfirmasi tindakan dugaan pungli tersebut kami yang tergabung dalam Forum Wartawan Priangan Kab.Ciamis, mencoba menyambangi pihak sekolah. Dalam kesempatan tersebut kami diterima beberapa pihak dari sekolah,diantaranya,Waka kurikulum,humas dan ketua komite.
Dalam kesempatan tersebut kami sempat mewawancarai pihak ketua komite,dan M.Suyud sebagai ketua komite tidak diduga ternyata membenarkan pungutan tersebut. “ Memang pungutan tersebut iya ada, tapi atas seijin orang tua murid “ Kepada awak media M.Suyud berdalih.
Tindakan dugaan pungli ini terjadi di lembaga sekolah bernuansa Islam yang bernaung di bawah naungan Kemenag yaitu MAN 2 Ciamis .
Seperti halnya ketentuan regulasi dan KUHP, hal ini sangat tidak dibenarkan.Aturan larangan pungutan di sekolah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Aturan larangan pungutan sekolah :
- Melarang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar
- Melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya
- Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah Sanksi pelanggaran
- Pelaku pungli dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Sekolah yang melakukan pungutan yang tidak sesuai dapat dikenai sanksi administratif
- Kepala sekolah dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis, mutasi, atau sanksi administratif lain
- Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat dikenai pencabutan ijin penyelenggaraan .
Sampai berita ini diterbitkan,team investigasi FORWAPI DPC Kac.Ciamis masih melakukan pengembangan informasi,demi menelisik informasi untuk bahan berita selanjutnya.
Karena kalau mengacu surat edaran yang diterbitkan oleh Ketua Komite MAN 2 Ciamis, data murid yang masih punya tunggakan tidak bisa mengikuti ujian. (TIM)***