BANDUNG—Premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) kembali berulah,meresahkan masyarakat hingga mengganggu iklim dunia usaha,dalam hal ini investasi.Beberapa waktu lalu, misalnya di Kabupaten Subang Jawa Barat, ada sekelompok oknum anggota ormas dilaporkan mendatangi proyek pabrik mobil listrik Build Your Dreams (BYD) asal Tiongkok. Aksi ormas itu kemudian ditindaklanjuti oleh pihak berwenang dala hal ini kepolisian Polres Subang. Bupati Subang Reynaldy berjanji, aksi serypa tidak akan terulang di masa mendatang demi iklim investasi yang kondusif di wilayahnya.”Jadi memang, kemarin sempat ramai bahwa waktu Ketika MPR kunjungan ke China ada laporan mungkin ke BW di China bahwa di Subang masih marak premanisme. Tapi Ketika kami konfirmasi, memang itu kegiatan premanisme yang sudah diselesaikan kemarin, khususnya dari Polres Subang sendiri sudah bertindak,sehingga hari ini sebetulnya sudah tidak ada lagi premanisme,”ujarnya
Premanisme berkedok ormas yang meresahkan masyarakat dan investor terjadi dimana mana.Berdasarkan hasil survey Harian Kompas pada awal 2025 di Kawasan industry Bekasi, karena dari 52 perusahaan yang disurvei, ternyata lebih dari saparuh mengaku terganggu dengan aktivitas ormas.Para pengusaha mengaku, dalam setahun pabrik mereka didatangi oleh ormas atau yang mengaku LSM sebanyak 122 kali.
Dengan maraknya premanisme berkedok ormas atau oknum ormas yang bergaya preman mengganggu keamanan dan kenyamanan hingga meresahkan masyarakat maupun para pengusaha,sehingga menjadi kendala investasi dan usaha di tanah air, maka mantan Kapolda Jabar Irjen Pol (Purn) Dr H. Anton Charliyan pun angkat bicara di NTV Prime, hari Jum’at 25 April 2025.
Abah Anton panggilan akrab Anton Charliyan mengatakan, bahwa masalah ormas yang bertindak premanisme ini, memang diakui telah meresahkan Masyarakat, mengganggu keamanan dan kenyamanan para pengusaha (terutama pengusaha luar negeri) untuk berinvestasi atau Malukan aktivitas usaha di Indonesia.
“Karena itu, pemerintah, negara, pemprov,pemda dan apparat kepolisian harus memberikan satu sikap yang serius.
Sebagaimana tujuan daripada ormas yaitu Undang Undang No.16 Tahun 2017, tidak ada satu ormas pun yang tujuannya itu untuk melakukan tindakan Tindakan kekerasan, intimidasi, penganiayaan dan lainnya. Jadi intinya tidak ada yang bertujuan untuk premanisme.Justru tujuannya sangat mulia untuk pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat,untuk menghormati norma norma dan menjadi mitra strategis baik masyarakat maupun pemerintah.Namun di dalam hal ini sudah ada di dalam undang-undang dan ini sudah jelas terutama di Pasal 59 Undang Undang No.16 Tahun 2017, termasuk kaitannya menyebarkan SARA, intimidasi,penganiayaan dan lainnya.
“Pada Undang Undang No.16 Tahun 2017 , selain adanya larangan larangan tersebut,, juga adanya sanksi dan sanksinya itupun dinilai sangat berat,mulai dari peringatan tertulis, penutupan/pelarangan kegiatan sampai pada pembekuan organisasi Masyarakat itu sendiri. Undang Undang No.16 Tahun 2017 memiliki kewenangan lebih daripada undang undang serupa tahun 2013. Kenapa ? Kalau dulu, untuk pembubaran ormas yang melakukan pelanggaran pelanggaran tersebut harus melalui pengadilan. Tapi sekarang tidak, cukup dari pemerintah melalui Kemenhum & HAM yang mengeluarkan legalitas keberadaan ormas,”jelasnya
Sebenarnya,lanjut Anton Charliyan, oknum oknum ormas yang melakukan tindakan tindakan premanisme ini juga tidak terlepas dari budaya stigna ormas itu sendiri.Karena sekarang, ormas yang dianggap hebat itu budayanya seolah olah ingin berkuasa dan ingib menjadi raja kecil di daerah daerah.”Nah, budaya ini harus ditekan. Bukan itu tujuan ormas yang sesungguhnya Bahkan ada anggota ormas yang memakai seragam dengan emblimnya untuk gagah-gagahan yang katanya bela negara.Padahal, bela negara itu bukan dilihat dari seragamnya, melainkan dari perilaku, sikap bagaimana kita bermanfaat bagi nusa bangsa dan negara.”katanya
Abah Anton menjelaskan secara gamblang bahwa tujuan utama organisasi kemasyarakatan (ormas) adalah untuk mewujudkan tujuan negara dan berpartisipasi dalam pembangunan, sesuai dengan asas Pancasila. Ormas juga berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat untuk mengorganisasikan diri, menyalurkan aspirasi, dan memenuhi kebutuhan sosial mereka. “Jadi dibentuknya ormas itu dalam Upaya memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat; menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat; Melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; serta berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.”tegasnya
Mantan Kadiv Humas Polri ini menyesalkan adanya penyimpangan dari oknum ormas yang tidak sesuai dengan tujuan utama dibentuknya ormasnya tersebut.
Karena adanya Undang Undang yang mengatur ormas, kata Anton Charliyan, maka ketika ada oknum ormas yang menyimpang dari aturan, melakukan tindak kekerasan, intimidasi, pungli melakukan pemerasan, meresahkan masyarakat sehingga bergaya preman ,maka pemerintah dalam hal ini aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas, menertibkan ormas yang dijadikan sarang para preman. Artinya, premanisme berkedok ormas. “Kalau ada oknum ormas yang menyimpang atau menjadi sarang premanisme, sebaiknya dibersihkan,agar ditindak tegas.”katanya
Anton Charliyan berharap, agar ormas yang semula bertujuan mulia dikotori perilaku ala preman,dimanfaatkan atau dijadikan sarang para preman yang melakukan tindakan tindak negative, mengganggu keamanan dan menyamanan masyarakat, bahkan hingga mengganggu aktivitas para pengusaha atau investor yang menanamkan modalnya di Indonesia.”Jelas harus ditindak tegas, karena telah melanggar UU No.16 Tahun 2017”tegasnya
Anton Charliyan juga menyinggung perlunya penertiban keberadaan ormas baik yang legal maupun illegal agar sesuai dengan Undang Undang No.16 Tahun 2017.Untuk penertiban ormas itu kewenangannya ada di tangan Kemendagri hingga ke daerahnya ada di Bagian Kesbangpol. Sementara untuk penindakan hukum di tangan Polri, misalnya ketika terjadi ormas yang melakukan pelanggaran hukum seperti melakukan pemerasan, pungli, mengganggu iklim investasi di Indonesia, pengancaman, pengrusakan, membakar sarana prasarana umum, menimbulkan kerusuhan, anarkis, gontok gontokan atau saling serang sesama ormas karena perebutan “lahan” kekuasaan suatu Kawasan dan lainnya.
Dia mencontohkan, belum lama ini Polda Metro Jaya menetapkan lima pelaku perusakan dan pembakaran mobil polisi di Depok sebagai tersangka. Sebagian besar dari tersangka diketahui merupakan anggota dari organisasi masyarakat (ormas) tertentu. “Kok ormas tapi kelakuannya kayak preman? Karena oknum ormas ini jelas sekali melakukan tindakan anarkis yang melanggar hukum, maka apparat kepolisian bertindak tegas, menangkap dan menetapkan oknum anggota ormas tersebut. Bahkan, jika ormas bersangkutan yang terlibat aksi anarkis dan merugikan, maka Kemendagri harus turun tangan untuk mengevaluasi keberadaan ormas tersebut hingga adanya penindakan tegas,”pungkas tokoh Masyarakat Jawa Barat.(REDI MULYADI)***