AdvertorialDPRD Kabupaten Pangandaran

DPRD Kabupaten Pangandaran Rekomendasikan Beberapa Poin Terkait Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2022

10
×

DPRD Kabupaten Pangandaran Rekomendasikan Beberapa Poin Terkait Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2022

Sebarkan artikel ini

Pangandaran, Nuansa Post. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Pangandaran gelar Rapat Paripurna menjelaskan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Pangandaran Tahun anggaran 2022.Rabu ( 9/05/2023).

Terkait hal tersebut inilah hasil laporan nya
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa setelah menerima hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Pangandaran Tahun anggaran 2022 dari BPK RI kepada DPRD Kabupaten Pangandaran tanggal 9 mei 2023, berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 13 Tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan, Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa DPRD melakukan pembahasan atas laporan hasil pemeriksaan BPK dalam panitia kerja.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 180 ayat (1) peraturan DPRD kabupaten Pangandaran nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib menegaskan bahwa DPRD melakukan pembahasan terhadap laporan hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 179 dalam rapat Pansus yang di bentuk berdasarkan rekomendasi badan musyawarah.

Kemudian kami semua bersyukur kepada Tuhan yang maha kuasa yang telah memberi kekuatan kepada kami yang dengan kesungguhan panitia khusus III serta bantuan dan kerjasama dari tim anggaran pemerintah daerah dan SKPD terkait, maka pembahasan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Pangandaran Tahun anggaran 2022 dapat kami selesaikan, oleh karena itu dalam kesempatan ini, kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada YTH . Bupati Pangandaran beserta tim tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK pemerintah daerah dan SKPD terkait yang secara bersama sama dengan panitia khusus III DPRD kabupaten Pangandaran membahas tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Pangandaran Tahun anggaran 2022.

Selanjutnya,pada kesempatan rapat paripurna kali ini , panitia khusus III DPRD kabupaten Pangandaran akan melaporkan hasil pembahasan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Pangandaran Tahun anggaran 2022, di hadapan Rapat Paripurna yang Terhormat ini.
Dasar hukum:
1) undang undang nomor 17 Tahun 2023 tentang keuangan negara;
2) undang undang nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
3) undang undang nomor 15 Tahun 2006 tentang badan pemeriksaan keuangan ;
4) peraturan menteri dalam negeri nomor 13 Tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan;
5) Peraaturan DPRD kabupaten Pangandaran nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib! Dan
6) keputusan DPRD kabupaten Pangandaran nomor 188.4 / kpts.07/DPRD/2023 tentang pembentukan panitia khusus III yang bertugas membahas laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia atas Laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Pangandaran Tahun anggaran 2022.
Dan Pembahasan sebagaimana kita maklumi bersama,bahwa BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022 , yang di tunjukkan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah yang di dasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022 menunjukkan bahwa pemerintah Kabupaten Pangandaran telah mendapatkan opini wajar dengan pengecualian ( WDP) .
Laporan keuangan hasil pemeriksaan BPK RI dengan opini wajar dengan pengecualian tersebut bagi pemerintah dN masyarakat kabupaten Pangandaran cukup membanggakan. Walaupun harus di sadari bersama tentu terdapat ketidaksesuaian dari prinsip akuntansi, sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam mengelola keuangan daerah Berdasarkan opini dimaksud, pemerintah daerah harus melakukan verifikasi atas semua populasi dan melakukan koreksi/ penyesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan .

Berdasarkan hasil pembahasan panitia khusus III DPRD kabupaten Pangandaran terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Pangandaran Tahun anggaran 2022 dapat kami simpulkan bahwa pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan dan penatausahaan aset,juga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan oleh badan pemeriksa keuangan belum sepenuhnya tertib.kiranya perlu mendapat perhatian untuk segera memperbaiki pengelolaan keuangan daerah dan penertiban pengelolaan maupun penatausahaan aset. Selain dari itu, terkait belanja yang tidak tepat di sebabkan oleh kode rekening yang tidak sesuai.
Dan berdasarkan kajian, telaahan dan analisa panitia khusus III, inti pokok permasalahan dari seluruh temuan berujung pada beberapa hal sebagai berikut:
1) sumber daya manusia;
2) sistem pengendalian intern; dan
3) kurangnya pemahaman dan sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku. , Dengan demikian untuk perbaikan itu semua di perlakukan komitmen yang kuat dari YTH Bupati Pangandaran dan seluruh jajaran pemerintah daerah, untuk memperbaiki dan melakukan perubahan ke arah yang lebih baik, serta memonitor perkembangan penyelesaian temuan BKP yang di lakukan oleh seluruh kepala SKPD untuk memastikan perbaikan tersebut telah di laksanakan. Komitmen tersebut agar di jabarkan dengan penyusun action plan ( rencana aksi) yang harus di laksanakan secara menyeluruh pada seluruh SKPD dan bukan hanya terbatas pada SKPD yang menjadi temuan BPK .

Dengan mendapatkan opini wajar dengan pengecualian, pemerintah daerah harus menyajikan proses transaksi keuangan yang di dukung dengan bukti dan data -data yang valid dan relevan, sehingga dapat di uji kebenaran nya .
Akhirnya panitia khusus III memutuskan dan menetapkan beberapa rekomendasi sebagai berikut:
1) terkait laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan agar setiap SKPD dapat melaksanakan pengelolaan standar akuntansi pemerintahan.
2) pemerintah kabupaten Pangandaran agar melakukan penilaian risiko dn merancang strategi mitigasi untuk meminimalkan dampak keuangan atas kebijakan percepatan pelaksanaan RPJMD tahun 2021-2026 yang di targetkan selesai pada tahun 2024
3) berkaitan dengan penerapan kebijakan defisit APBD dan pinjaman daerah agar mengacu pada peraturan menteri keuangan nomor 117/PMK.07/2021 tentang batas maksimal kumulatif defisit APBD, dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah tahun anggaran 2022.
4) pemerintah kabupaten Pangandaran agar menyusun road map dan strategi pelunasan utang jangka pendek.
5) Dalam pembahasan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023 , TAPD agar memperhatikan prioritas kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, kemampuan pendapatan daerah yang rasional, ketentuan batas maksimal defisit dan pinjaman daerah yang di perbolehkan, serta hasil evaluasi pemerintah provinsi Jawa Barat .
6) para Kepala SKPD agar lebih cermat dalam memilih akun atau kode rekening yang sesuai dengan subtansi belanja saat penyusunan rencana kegiatan anggaran ( RKA) SKPD.
7) Pemerintah kabupaten Pangandaran agar menetapkan SKPD yang berwenang mengelola retribusi pemakaian kios wisata,dan menginventarisasi penggunaan kios wisata oleh pihak ketiga, serta mengenakan retribusi pemakaian kios di kawasan wisata.
8) Para kepala SKPD agar lebih optimal mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang di pimpinannya, serta meningkatkan pengawasan perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
9) terkait laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, tindak lanjut di selseikn dalam jangka waktu 60 ( enam puluh) hari , dan mempersiapkan sumber daya manusia dalam melakukan penerapan laporan keuangan berbasis aktual
10) pemerintah kabupaten Pangandaran agar melakukan koordinasi dengan pemerintah Ciamis terkait status bangunan kios pada pasar wisata .
11) para kepala SKPD agar meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas penatausahaan dan pengamanan aset tetap yang berada dalam penguasaanya.

Demikian beberapa rekomendasi DPRD kabupaten Pangandaran terhadap tindak lanjut LHP BPK RI.
Selanjutnya, sesuai ketentuan pasal 20 ayat (3) undang- undang nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara menegaskan bahwa Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan perkembangan tindak lanjut serta membuat rencana aksi ( action plan) terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI dalam kurun waktu 60 hari. Setelah itu melaporkan hasil pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI kepada DPRD untuk di lakukan pengawasan agar proses berbaikan yang di lakukan menjadi jelas terarah dan terpadu .
Dan lebih lanjut, kita semua perlu melakukan telaah yang komprehensif atas laporan hasil pemeriksaan BPK ini dengan rencana aksi yang tepat dan komitmen yang tinggi dari Bupati Pangandaran dan para Pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran. (EL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *