Majalengka–NUANSA POST.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Majalengka. Enam orang tersangka ditangkap, sementara sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil curian turut diamankan petugas.
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto, menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di depan sebuah kamar kos di Desa Ranacaputat, Kecamatan Sumberjaya. Dalam insiden tersebut, dua pelaku berinisial ALG dan GNS berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy bernopol E 6487 XK milik Reza Moh Zaen, seorang karyawan swasta asal Kecamatan Cikijing.
Dua hari berselang, pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 06.23 WIB, aksi serupa kembali terjadi di sebuah kosan di Desa Surawangi, Kecamatan Jatiwangi. Kali ini, empat pelaku lainnya berinisial BS, P, GR, dan TR berhasil mencuri empat unit sepeda motor sekaligus.
“Modus operandi para pelaku adalah menggunakan kunci letter T untuk merusak lubang kunci kendaraan. Setelah berhasil, mereka memasang kunci palsu (kunci tempel) agar motor dapat digunakan tanpa menimbulkan kecurigaan,” ungkap AKP Udiyanto, Jumat (22/8/2025).
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita enam unit sepeda motor berbagai merek, empat STNK asli, dua BPKB, satu surat keterangan BPKB dari leasing, tiga kunci tempel, dan satu kunci letter T.
Penyelidikan mendalam Satreskrim Polres Majalengka bersama Polsek Jatiwangi mengarahkan dugaan pada kelompok pencuri asal Terisi, Indramayu, yang diketahui memiliki keterkaitan dengan jaringan curanmor lintas daerah hingga ke Lampung. Keenam tersangka akhirnya dibekuk di wilayah Kabupaten Indramayu.
“Setiap tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor hingga joki. Mereka merupakan bagian dari sindikat pencurian lintas daerah yang kerap meresahkan masyarakat,” tegas AKP Udiyanto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, di antaranya dengan menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di lokasi aman, serta segera melaporkan jika mendapati indikasi kejahatan.
“Polres Majalengka berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Majalengka,” pungkas Kasat Reskrim. (SITI AMINAH)






