OKU Selatan NUANSA POST—,Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Amroelia Thoni, S.STP., MM., menghadiri rapat Sosialisasi Peraturan Bupati OKU Selatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang RDTR Kawasan Sekitar Danau Ranau Tahun 2022-2042, di Ruang Rapat Graha Serasan Seandanan.
Sosialisasi ini turut dihadiri Ketua DPRD/yang Mewakili, Ketua Bapemperda, Kepala BPN, Kadin PUPR, Kepala Bappeda Litbang, Kadin Perkim, Kadin PMPTSP, Kadin LH, Kadin Pertanian, Kadishub, Kadin Kominfo, Kadin Parbud, Kadin Koperindag, Kasat Pol PP dan Damkar, Kalaksa BPBD, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Camat Banding Agung, Camat BPRRT, Camat Warkuk Ranau Selatan, Lurah/Kades Se-Kecamatan Banding Agung, Lurah/Kades Se-Kecamatan BPRRT, Lurah/Kades Se-Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Para Ketua Organisasi Kemasyarakatan, Para Pelaku Usaha di Kawasan Danau Ranau, Kamis 02/11/23
Dalam kesempatan itu dijelaskannya bahwa tujuan Penataan Kawasan Sekitar Danau Ranau yaitu mewujudkan ruang wilayah sekitar Kawasan Danau Ranau berbasis pertanian dan pariwisata yang berdaya saing dengan memperhatikan pelestarian lingkungan secara berkelanjutan.
“Harapan kami untuk seluruh Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Kawasan Sekitar Danau Ranau khususnya dan di Kabupaten OKU Selatan pada umumnya, baik tempat tinggal maupun usaha harus mengurus dan mendapatkan izin terlebih dahulu sesuai Peraturan yang berlaku sebelum memulai membangun,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi RDTR ini sendiri merupakan amanat dari Pasal 228 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang salah satu bentuk pembinaan penataan ruang dilaksanakan melalui sosialisasi, peraturan perundang-undangan dan sosialisasi pedoman bidang penataan ruang. ( BAS )****