Garut, NUANSA POST
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Garut mengeluarkan imbauan penting bagi seluruh pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4). Pengendara kini diingatkan untuk tidak merokok saat berkendara, karena dinilai berpotensi besar menyebabkan gangguan konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan di jalan.
Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, S.A.P., menegaskan bahwa kebiasaan merokok saat mengemudi bukan hanya berbahaya, tetapi juga melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.“Merokok saat berkendara termasuk dalam perilaku yang dapat mengurangi konsentrasi pengemudi. Selain itu, abu atau bara rokok juga bisa membahayakan pengendara lain, terutama pengendara sepeda motor di belakangnya,” ujar Iptu Aang, Selasa (11/11/2025).
Ia menambahkan, aktivitas seperti merokok ketika mengemudi tergolong pelanggaran terhadap Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap pengemudi wajib mengemudikan kendaraan dengan penuh konsentrasi dan kewajaran di jalan.
“Setiap pengemudi yang melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000,” jelasnya.
Melalui imbauan ini, Sat Lantas Polres Garut berharap masyarakat semakin sadar pentingnya keselamatan di jalan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.“Mari bersama-sama kita ciptakan budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Garut. Jangan lakukan aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi, termasuk merokok saat mengemudi,” pungkas Iptu Aang.
Sat Lantas Polres Garut juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung gerakan “Garut Tertib Lalu Lintas” dengan menaati setiap aturan serta menjaga keselamatan sebagai prioritas utama di jalan raya.(JANG NAGA*)






