Advertorial

DPRD Kota Banjar Bahas Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dalam Rapat Paripurna

19
×

DPRD Kota Banjar Bahas Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dalam Rapat Paripurna

Sebarkan artikel ini

Kota Banjar. NUANSA POST

DPRD Kota Banjar, Jawa Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Jum’at (21/11/2025). Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah penyampaian nota pengantar Wali Kota Banjar terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

WaliKota Banjar Ir. H. Sudarsono menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Banjar sebelumnya telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal sebagai payung hukum penyelenggaraan investasi di daerah. Namun, regulasi tersebut kini dinilai tidak lagi relevan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.“Perda tersebut sudah tidak sesuai dengan dinamika dan perkembangan peraturan yang ada. Jadi perlu dilakukan perubahan,” ujar Sudarsono saat membacakan nota pengantar.

Ia merinci bahwa ruang lingkup Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal meliputi kewenangan pemerintah daerah, perencanaan penanaman modal di daerah, pengembangan potensi daerah, peluang penanaman modal, pelayanan penanaman modal usaha, investasi, dan pengawasan penanaman modal.“Kami ajukan untuk mendapatkan pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda usulan tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal,” tambahnya.

Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Banjar H. Annur dalam pandangan fraksinya menegaskan bahwa Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen penting dalam menggerakkan sektor-sektor yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, H. Annur menekankan bahwa Raperda juga harus berorientasi pada penciptaan lapangan kerja, peningkatan daya saing daerah, kemudahan investasi, serta kepastian hukum bagi para investor.“Perda tersebut kami harapkan nantinya dapat berkontribusi pada kemajuan daerah melalui terpenuhinya lapangan kerja dan terwujudnya pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Selain Fraksi PKB, sejumlah fraksi lainnya turut menyampaikan pandangan umum terkait pentingnya penyusunan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan hukum nasional serta kebutuhan investasi di daerah. Para anggota dewan sepakat bahwa percepatan pembentukan Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal menjadi langkah strategis untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kota Banjar.

Pimpinan rapat paripurna menegaskan bahwa seluruh masukan fraksi akan menjadi dasar dalam pembahasan lebih lanjut bersama pihak eksekutif. Raperda dijadwalkan memasuki tahapan pembahasan di tingkat komisi dan panitia khusus (pansus) dalam beberapa minggu mendatang.

DPRD Kota Banjar berharap regulasi ini nantinya dapat memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha serta mempermudah layanan perizinan investasi melalui sistem yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan adanya Perda baru, potensi daerah diharapkan dapat digarap lebih optimal guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Rapat paripurna ditutup dengan penegasan bahwa seluruh Raperda yang diajukan akan melalui pembahasan sesuai mekanisme perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Pemerintah Kota Banjar dan DPRD berkomitmen untuk menyelesaikan proses ini secara tepat waktu demi mendukung pembangunan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (RIEZCKY/JASMAR)****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *