Uncategorized

Dugaan Penyimpangan DBHCHT Majalengka: Dana Rp.50 Juta Didistribusikan Tanpa Transparansi

39
×

Dugaan Penyimpangan DBHCHT Majalengka: Dana Rp.50 Juta Didistribusikan Tanpa Transparansi

Sebarkan artikel ini

Majalengka–NUANSA POST.

Dugaan ketidaktransparanan pengelolaan  Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. (DBHCHT)  Kabupaten Majalengka mencuat setelah sejumlah wartawan mempertanyakan mekanisme distribusi dana yang dinilai tidak merata dan tertutup.

Berdasarkan penelusuran NUANSA POST, dana yang seharusnya sebagian diperuntukkan bagi seluruh insan media di Kabupaten Majalengka, justru hanya dibagikan kepada sejumlah wartawan tertentu. Kondisi ini memicu pertanyaan serius tentang mekanisme dan akuntabilitas pengelolaan dana publik tersebut.

Seorang wartawan yang mempertanyakan alokasi dana kepada pihak yang dipercaya berinisial A selaku mengelola anggaran untuk media tersebut mendapat jawaban bahwa dana “sudah habis”. Namun keterangan ini kontras dengan informasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Majalengka yang menyatakan dana senilai Rp.50 juta telah turun dan dicairkan.

Dan yang mengejutkan, hingga berita ini diterbitkan, Ketua dan Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Majalengka mengaku tidak mengetahui informasi terkait dana tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang mekanisme pelaporan dan pengawasan distribusi DBHCHT di tingkat kabupaten.

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait mengenai mekanisme distribusi, daftar penerima, dan pertanggungjawaban penggunaan dana DBHCHT Kabupaten Majalengka tersebut.

NUANSA POST akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengupayakan konfirmasi dari seluruh pihak terkait, termasuk Pemkab Majalengka, Diskominfo, dan PWI Kabupaten Majalengka untuk kepentingan transparansi publik. (SITI AMINAH)****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *