Ciamis NUANSA POST
Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Ciamis menggelar kegiatan pembinaan juru pelihara tahun 2026 sekaligus sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 1 April 2026, bertempat di Aula Karangkamulyan, Kabupaten Ciamis, dan diikuti oleh para juru pelihara situs budaya serta pemangku kepentingan terkait.
Kepala Disbudpora Kabupaten Ciamis, Dr. Dian Budiyana, M.Si hadir langsung dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga dan mengembangkan kebudayaan lokal.
Dalam sambutannya, Dr. Dian Budiyana, M.Si menegaskan pentingnya peran juru pelihara dalam menjaga kelestarian cagar budaya yang menjadi identitas daerah.“Juru pelihara memiliki tanggung jawab besar dalam merawat, melindungi, dan memanfaatkan situs budaya agar tetap lestari dan dikenal generasi mendatang,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber kompeten di bidangnya, yakni Dr. Yeni Wijayanti, S.S., M.Hum., yang merupakan Tim Ahli Cagar Budaya.
Selain itu, turut hadir Dr. Yat Rosfia Brata, M.Si., selaku Ketua Dewan Kebudayaan yang memberikan pemaparan terkait implementasi Perda Nomor 9 Tahun 2025 dalam pengelolaan kebudayaan daerah.
Para peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai regulasi terbaru yang menjadi landasan hukum dalam upaya pemajuan kebudayaan di Kabupaten Ciamis.
Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas juru pelihara dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap pelestarian budaya dapat berjalan optimal dan berkelanjutan, serta menjadi daya tarik bagi pengembangan pariwisata daerah. ( ADI SUMARNA ).






