Jakarta – NUANSA POST
Dinamika global di ruang siber kembali menunjukkan eskalasi yang semakin mengkhawatirkan. Insiden dugaan sabotase siber terhadap infrastruktur internet Iran menjadi pengingat nyata bahwa ancaman digital telah berevolusi dari sekadar gangguan teknis menjadi instrumen strategis dalam konflik geopolitik modern.
Peristiwa tersebut, sebagaimana disorot dalam pemberitaan CNN Indonesia (26/4/2026) dengan judul “Sabotase Siber di Iran, Pakar Singgung Bom Waktu Internet RI & RUU KKS”, menyajikan analisis yang patut dicermati. Direktur The Indonesia Intelligence Institute, Ridlwan Habib, menyoroti modus serangan yang memanfaatkan potensi backdoor maupun botnet yang dapat tertanam dalam perangkat jaringan sejak rantai pasok dan diaktifkan pada momen kritis. Analisis ini mengingatkan bahwa kerentanan serupa dapat menjadi risiko bagi negara mana pun, termasuk Indonesia, yang masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap Produk dengan Elemen Digital (PDED) impor yang belum sepenuhnya memenuhi standar keamanan nasional, terlepas apapun merek atau negara asal perangkat tersebut.
Ia mengingatkan bahwa insiden tersebut merupakan wake-up call yang nyata bagi Indonesia, serta menekankan pentingnya audit keamanan siber secara menyeluruh dan deteksi anomali secara proaktif guna mengantisipasi potensi ancaman tersembunyi pada sistem kritikal nasional.
Menanggapi hal tersebut, Ir. Soegiharto Santoso, SH (Hoky), Ketua Umum APKOMINDO dan APTIKNAS serta Sekretaris Jenderal PERATIN, menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh mengabaikan potensi ancaman serupa.
“Apa yang terjadi di Iran benar merupakan wake-up call bagi kita semua. Ketergantungan terhadap perangkat impor tanpa pengawasan dan audit yang memadai dapat membuka celah serius terhadap keamanan nasional. Ini bukan sekadar isu teknis, melainkan menyangkut kedaulatan digital bangsa,” tegas Hoky.
Seiring percepatan transformasi digital nasional, lanskap ancaman siber juga mengalami evolusi signifikan. Serangan tidak lagi terbatas pada ransomware atau phishing, tetapi telah memanfaatkan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence) untuk meningkatkan efektivitas penetrasi dan manipulasi.
Target utama kini bergeser ke Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK) meliputi sektor energi, transportasi, telekomunikasi, kesehatan, hingga sistem keuangan yang menopang hajat hidup masyarakat. Gangguan terhadap sektor ini berpotensi menimbulkan dampak sistemik terhadap stabilitas nasional dan keselamatan publik.
“Tanpa landasan hukum yang kuat, akselerasi ekonomi digital Indonesia akan terus dibayangi risiko asimetris yang besar. Kehadiran RUU KKS adalah kebutuhan strategis yang tidak bisa ditawar,” tegas Hoky.
Urgensi RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS)
Dalam menghadapi kompleksitas ancaman tersebut, keberadaan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) menjadi semakin mendesak dan strategis. Regulasi ini dipandang sebagai fondasi utama dalam membangun sistem pertahanan siber nasional yang terintegrasi, adaptif, dan berdaulat.
RUU KKS diharapkan memberikan manfaat strategis sebagai berikut:
- Perlindungan Aktivitas Digital Masyarakat, Menjamin keamanan transaksi digital, perlindungan data pribadi, serta meminimalkan risiko penipuan dan eksploitasi di ruang siber.
- Penguatan Ketahanan Infrastruktur Informasi Kritikal, Melindungi IIK dari potensi sabotase, gangguan sistem, maupun serangan terkoordinasi yang dapat melumpuhkan layanan publik vital termasuk rantai pasoknya.
- Penguatan Ekonomi Digital Nasional, Menciptakan ekosistem bisnis yang aman dan tepercaya bagi investor serta pelaku usaha, sekaligus memitigasi risiko kerugian akibat serangan siber.
- Kemandirian dan Standarisasi Teknologi Keamanan Siber dan Kriptografi, Mendorong penerapan standar keamanan nasional, termasuk kewajiban sertifikasi bagi Penyedia Produk dengan Elemen Digital (PDED) serta penerapan audit keamanan terhadap perangkat dan sistem.
- Kejelasan Tata Kelola dan Koordinasi Siber Nasional yang konstruktif dan komprehensif. Menegaskan peran dan menghilangkan tumpang tindih kewenangan antar-lembaga serta memastikan respons yang cepat dan terkoordinasi dalam menghadapi krisis siber.
APKOMINDO, APTIKNAS, dan PERATIN menyambut positif langkah Pemerintah yang telah mengirimkan RUU KKS kepada DPR RI melalui Surat Presiden (Surpres) untuk dibahas sebagai prioritas nasional.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari komitmen APKOMINDO, APTIKNAS, dan PERATIN yang telah ditegaskan Hoky pada momentum Hari Ulang Tahun BSSN ke-80 di BSSN Sawangan, 6 April 2026, terkait pentingnya penguatan regulasi dan kolaborasi lintas sektor dalam menjaga keamanan siber nasional.
Regulasi ini juga dirancang dengan mengacu pada praktik terbaik (best practices) negara-negara maju dalam membangun kedaulatan siber dan ketahanan digital.
Saat ini APKOMINDO, APTIKNAS, dan PERATIN bersama YORINOD tengah menyelenggarakan rangkaian Roadshow 10 Kota melalui workshop “AI Driven Secure & Efficient: Engineering the Digital Transformation Blueprint” sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat transformasi digital yang aman, efisien, dan berkelanjutan. Kegiatan ini mendapat dukungan dari Badan Siber dan Sandi Negara dengan melibatkan Drs. Slamet Aji Pamungkas, M.Eng. (Mamung) selaku Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN RI, baik secara luring maupun daring.
Sejalan dengan inisiatif tersebut, APKOMINDO, APTIKNAS, dan PERATIN bersama Badan Siber dan Sandi Negara juga akan kembali menghadirkan National Cybersecurity Connect (NCC) 2026 yang akan diselenggarakan pada tanggal 28–29 Oktober 2026 di Hotel Bidakara. Kegiatan ini diselenggarakan oleh PT Naganaya Indonesia sebagai mitra pelaksana. Memasuki penyelenggaraan yang ke-5, NCC telah berkembang menjadi salah satu ajang keamanan siber terbesar dan paling strategis di Indonesia, yang mempertemukan para pemangku kepentingan lintas sektor guna memperkuat kolaborasi, mendorong inovasi, serta meningkatkan ketahanan siber nasional secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, Hoky menegaskan bahwa Indonesia harus segera bertransformasi dari pendekatan reaktif menuj pendekatan yang lebih antisipatif dan strategis melalui:
- Audit keamanan menyeluruh terhadap perangkat dan sistem jaringan nasional
- Penguatan kapasitas deteksi dini dan respons insiden
- Sinergi lintas lembaga, termasuk BSSN, Komdigi, BIN, TNI, dan aparat penegak hukum
- Pengembangan teknologi dalam negeri guna mengurangi ketergantungan terhadap pihak asing
“RUU KKS akan menjadi perisai utama dalam memastikan bahwa kedaulatan digital Indonesia tidak dapat disandera oleh dinamika global. Percepatan pengesahannya akan menjadi tonggak penting bagi terciptanya ruang digital nasional yang mandiri, andal, dan berdaulat,” pungkas Hoky.
Tersedianya UU KKS ini sangat dibutuhkan bangsa Indonesia untuk melindungi kedaulatan digital, infrastruktur kritis, dan data pribadi dari serangan siber, juga sebagai payung hukum yang komprehensif, mengatur tata kelola, mitigasi risiko, serta memfasilitasi kerja sama antar lembaga dalam menghadapi/mengatasi ancaman, insiden maupun mengatasi krisis secara kolaboratif.
Oleh karena itu partisipasi dari berbagai komponen bangsa untuk mensukseskan penyelenggaraan keamanan siber nasional secara optimal melalui penerapan UU KKS menjadi syarat mutlak yang tidak bisa lagi ditunda-tunda mengingat eskalasi ancaman siber yang semakin meluas dan bervariasi.(ADVERTORIAL)***






