Majalengka–NUANSA POST.
Niat baik seorang perempuan paruh baya di Kecamatan Cingambul justru dimanfaatkan oleh sindikat penipuan. Dengan dalih bantuan renovasi masjid, para pelaku berhasil menggondol perhiasan emas senilai Rp160 juta milik korban.
Korban, Siti Aminah (53), warga Desa Mani’is, mengalami kejadian tersebut pada Kamis pagi, 5 Juni 2026. Ia dihampiri seorang perempuan asing yang mengaku membawa amanah dari seorang dermawan. Pelaku memperlihatkan tas merah yang disebut berisi uang tunai Rp10 juta untuk keperluan masjid.
Tanpa curiga, korban diajak masuk ke mobil dengan alasan akan ditunjukkan bangunan masjid yang tengah direnovasi. Namun di dalam mobil, pelaku mengubah skenario dengan berpura-pura melakukan pemeriksaan kesehatan menggunakan batu permata, sambil meminta korban melepaskan seluruh perhiasan emas yang dikenakannya.
Emas itu kemudian dibungkus rapi menggunakan lakban dan dimasukkan ke dalam tas yang sama. Korban diminta menyimpan tas tersebut dan baru membukanya keesokan hari.
Kenyataan pahit baru diketahui setelah tas dibuka. Tidak ada emas maupun uang, hanya gulungan kertas kosong. Total kerugian korban mencapai 82,250 gram emas atau sekitar Rp160 juta.
Menindaklanjuti laporan korban pada 27 Juni 2026, polisi berhasil menangkap empat pelaku pada hari yang sama. Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk mobil Avanza dan nota pembelian emas. (Siti Aminah)






