Ciamis NUANSA POST
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan dengan menggelar pemusnahan besar-besaran barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Ciamis, Heru Kamarullah, S.H., M.H., dan dilangsungkan di halaman Kantor Kejari Ciamis pada Kamis, 3 September 2026.
Pemusnahan ini mencakup barang bukti dari puluhan perkara yang telah diputus pengadilan, meliputi 53 perkara biasa dan 8 perkara tindak pidana peredaran minuman keras (tipping). Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat kategori utama tindak pidana, yakni Tindak Pidana Umum Lainnya (5 perkara), Orang dan Harta Benda / Oharda (27 perkara), Narkotika dan Kesehatan (21 perkara), serta Tindak Pidana Tipping/Peredaran Minuman Keras (8 perkara).
Berbagai jenis barang bukti dengan jumlah besar dihancurkan dalam kegiatan ini, antara lain:96 buah pakaian bekas dan atribut perkara; 9 buah senjata tajam berbagai jenis; 20 kantong Barang Bukti Lainnya (termasuk mesin press losser dan barang lainnya); 148 buah alat kejahatan seperti dompet, timbangan kecil, dan barang penunjang kejahatan lainnya; Narkotika dan bahan terlarang: tembakau sintetis 287,39 gram, sabu-sabu 10,06 gram, serta obat-obatan psikotropika dan keras (tramadol, exsimer, dll.) sebanyak 3.497 butir; danMinuman keras: 333 botol berbagai merek.

Guna memastikan barang bukti benar-benar musnah dan tidak disalahgunakan, Kejari Ciamis menerapkan metode pemusnahan yang disesuaikan dengan jenis barang: narkotika diblender hingga hancur, senjata tajam dipotong mesin gerinda hingga tidak berfungsi, pakaian dan barang bekas dibakar dalam tungku khusus, sedangkan minuman keras digilas habis menggunakan alat berat road roller.
Kepala Kejari Ciamis, Heru Kamarullah, menyatakan pemusnahan ini bukan sekadar prosedur, melainkan bukti nyata komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. “Kami ingin memastikan tidak ada lagi barang bukti hasil kejahatan yang beredar dan merugikan masyarakat. Langkah ini juga menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam membersihkan wilayah Ciamis dari ancaman narkotika, peredaran minuman keras ilegal, senjata tajam, dan berbagai bentuk kejahatan lainnya,” ujarnya.
Diharapkan, langkah tegas ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berniat melanggar hukum di wilayah Kabupaten Ciamis. (I.RUSTANDI) ****






