Tasikmalaya – Polres Tasikmalaya Kota mendampingi pelaksanaan kegiatan Satgas Pemberantasan Premanisme Polda Jawa Barat di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (2/10/2026). Kegiatan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB dengan melibatkan personel gabungan dari Polda Jawa Barat, Polres Tasikmalaya Kota, Kodim 0612 Tasikmalaya, Sub Denpom, dan Satpol PP Kota Tasikmalaya.
Kegiatan tersebut melibatkan kurang lebih 181 personel gabungan dengan penanggung jawab Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto, S.H., S.I.K., M.H. Dalam pelaksanaannya, petugas mengamankan 14 orang yang diduga sebagai mata elang atau debt collector (DC), 1 orang pengamen jalanan, 7 orang penjual minuman di jalan, serta 27 orang juru parkir liar.
Selain itu, petugas turut mengamankan 8 unit kendaraan roda dua dan 86 botol minuman keras berbagai merek. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Polres Tasikmalaya Kota bersama unsur terkait akan terus melakukan langkah-langkah pemeliharaan kamtibmas sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.(***.






