Uncategorized

Warga Dua Desa Bersama GASANTANA Laporkan Pengusaha Ternak Ayam Yang Diduga Salahgunakan Ijin Sumur Bor Tanah Dalam di Wilayah Pasir Tugu

58
×

Warga Dua Desa Bersama GASANTANA Laporkan Pengusaha Ternak Ayam Yang Diduga Salahgunakan Ijin Sumur Bor Tanah Dalam di Wilayah Pasir Tugu

Sebarkan artikel ini

Kab.Tasikmalaya, NUANSA POST—Pada hari Selasa 20 Juni 2023, warga masyarakat di kawasan Pasir Tugu yang berada di kaki Gunung Galunggung Desa Sukaharja dan Desa Sukamulih Kec.Sariwangi  melalui  lembaga GASANTANA (Galunggung Sakti Nusantara Kencana) telah melaporkan sebuah perusahaan ternak ayam bernama PT Sambasindo Teguh Pamungkas, yang diduga keras menyalahgunakan surat ijin sumur bor tanah dalam. GASANTANA pimpinan Hadi Permana ini ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya yang diterima oleh

            “Kami melaporkan perusahaan itu karena dinilai telah menyalahgunakan ijin sumur bor tanah dalam untuk kepentingan perusahaan.Hasil ekspedisi yang lami lakukan,aktivitas yang dilakukan perusahaan tersebut berdampak buruk bagi kepentingan masyarakat di sekitarnya, yakni mengakibatkan berkurangnya sumber air. Warga di Pasir Tugu mengeluhkan kekurangan air setelah adanya perusahaan tersebut yang menyedot air tidak sesuai ijin peruntukannya.”jelas Hadi Permana.

            Karena adanya laporan masyarakat,dimana perusahaan tersebut yang diduga menyalahgunakan ijin sumur bor yang berdampak negative terhadap kehidupan masyarakat serta ekosistem lainnya di Pasir Tugu, maka pihak GASANTANA melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya. Adapun jawaban dari dinas terkait, bahwa  surat ijin perusahaan tersebut dikeluarkan oleh DESDM Provinsi Jawa Barat.

            “Intinya, kami mewakili masyarakat Pasir Tugu telah  melaporkan perusahaan yang telah menyalahgunakan prinsip surat ijin penggunaan air tanah Kepada Dinas Lingkungan Hidup Kab Tasikmalaya agar diselidiki dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena jelas penyimpangan dan merugikan masyarakat maupun lingkungan hidup,”tuturnya.

            Hadi Permana menambahkan, GASANTANA dan warga masyarakat mengaku jengkel dengan adanya sumur bor di perusahaan peternakan ayam itu, yang ternyata telah keluar ijinnya dari DESDM Provinsi Jabar dengan surat ijin sumur pantek kedalaman 40 meter. “Padahal kita tahu itu kedalamannya 60 meter lebih,makanya kami melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten TasikmalayaSebenarnya, dua bulan lalu kami sudah mengadukan kasus ini ke Bupati Tasikmalaya dan Polres Tasikmalaya, tetapi tidak ada respon sama sekali.”katanya

            Sebagaimana diketahui,  Exspedisi Air Pasir Tugu adalah program kegiatan GASANTANA terkait konservasi lingkungan terhadap sumber air, yang berada di Pasir Tugu Gunung Galunggung, dan menemukan sebuah  pengusaha yang diduga salahgunakan ijin sumur bor.(001)***

SURAT KESEPAKATAN BERSAMA TAHUN 2020

Kami GASANTANA beserta masyarakat Desa Sukaharja dan Desa Sukamulih, Kabupaten Tasikmalaya tergabung dalam masyarakat Galunggung. Kami GASANTANA dan masyarakat Galunggung membahas atas kegiatan perusahaan yang melakukan pengeboran  tanpa ijin yang sah.Kami tahu leluhur kami sangat menjaga alam beserta keseimbangan ekosistem lainya, untuk itu kami jaga betul alam kami gunung galunggung

Atas kegiatan pengeboran air tanah tersebut oleh perusahaan, kami Gasantana dan masyarakat Galunggung menolak keras serta akan mengambil keputusan untuk menghentikan kegiatan tersebut karna beresiko tinggi, ditambah kami tahu kegiatan tersebut tidak dilengkapi ijin yang sah

Atas dasar itu kami bersepakat dalam ikrar bersama menolak kegiatan pengeboran tersebut dan melaporkan kepada pihak berwajib

Kemudian atas laporan kami kepada pihak pihak yang berkepentingan kamipun mengadu kepada salah satu tokoh Jawa Barat   Abah Anton untuk membantu kami dalam memecahkan masalah ini

Alhamdulilah dalam musyawarah masyarakat Galunggung bersama GASANTANA, bertempat di Musium Malik Al Hindi Batu Ampar, Abah Anton memberikan masukan masukan yang sangat baik kepada kami, agar kami melakukan tindakan yang sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku di negara kesatuan Republik indonesia, dengan mengedepankan prinsip musyawarah

Atas dasar saran dan masukan positif dari Abah Anton kami pun segera melaksanakan upaya upaya yang sesuai dengan prosedur yang berlaku di negara kesatuan Republik indonesia, jaga kabuyutan jaga NKRI, NKRI harga mati, ujar beliau Abah Anton dalam salah satu pesannya

Setelah dilakukan musyawarah bersama kamipun lanjut bergerak bersama pihak berwajib, alhamdulilah kami beserta aparat kepolisian pada saat itu Polsek Leuwisari dan polres kabupaten Tasikmalaya berhasil menghentikan dan mengamankan alat bukti mesin bor yang digunakan untuk mengebor air tanah dalam

Pada saat itu kami GASANTANA beserta masyarakat didampingi pihak kepolisian menemukan dua titik pengeboran yang sudah mengeluarkan air dan satu lagi gagal pengeboran dikarenakan mata bornya rusak menghantam batu didalam tanah, jadi kami menemukan tiga titik pengeboran yang dilakukan perusahaan tanpa ijin yang sah.Setelah diperiksa ke tiga titik sumur bor tersebut didapat keterangan memiliki kedalaman diatas 60 meter sampai 90 meter kedalaman kegiatan pengeboranya

Kemudian setelah dilakukan penghentian pengeboran kami GASANTANA dan masyarakat Galunggung diwakili GASANTANA bertemu dan melakukan upaya upaya musyawarah bersama pihak perusahaan yang di mediasi oleh Abah Anton , yang kemudian menghasilkan kesepakatan bersama antara pihak GASANTANA yang mewakili masyarakat Galunggung bersama pihak perusahaan, yang isi dari kesepakatan tersebut adalah

SURAT KESEPAKATAN BERSAMA TAHUN 2020

Pasal 1 Pengeboran Air

PT Sambasindo Teguh Pamungkas menyatakan menghentikan pengeboran air dan akan beralih menggunakan sumber air yang beretika dan ramah lingkungan

Pasal 2 pemberdayaan masyarakat

PT Sambasindo Teguh Pamungkas menyatakan siap memberdayakan masyarakat desa Sukaharja dan sekitar terkait sumber daya alam maupun sumber daya manusia

Pasal 3 Sinergisitas

PT sambasindo teguh pamungkas siap bersinergi bersama masyarakat desa Sukaharja dan sekitar demi  kemajuan masyarakat dan perusahaan

PIHAK BERSEPAKAT

Masyarakat diwakili Gasantana pada saat itu Hadi Permana

PT Sambasindo Teguh Pamungkasl bersama direkturnya yaitu  Teguh Nugraha

MENJADI SAKSI MASYARAKAT

Wahyu Setiawan,SE

Ai Herniwan

Ucu Yoga Sugama

Budi S

SAKSI PERUSAHAAN

Henry Adhi Kurniawan

Moomizar Rahman Taufik

MENGETAHUI

Kepala Desa Sukaharja Indra Tegamayudin

TOKOH

Irjen Pol (Purn) Dr. H.Anton Charliyan,MPKN mantan Kapolda Jabar

Pada tahun 2020 yang lalu., kami GASANTANA dan masyarakat sudah bersepakat dengan perusahaan PT Sambasindo Teguh Pamungkas menghentikan pengeboran air tanah dalam, kalaupun perusahaan ingin melakukan pengeboran dan menggunakan air tanah. Buatlah ijin yang sah dan sesuai dengan uji kelayakan yang melekat dalam aturan tersebut yang diatur dalam undang undang yang jelas.(***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *