Pekanbaru Riau.NUANSA POST—Terkait laporan dugaan penyimpangan terhadap pelaksanaan pembangunan USB SMKN 2 Rupat Kabupaten Bengkalis yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 5.624.006.219.27.- melalui Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun 2023, yang dilaporkan masyarakat Rupat kepada Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 12 Desember 2023, dihadapan perwakilan masyarakat (pelapor) yang memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Riau Senin 29-01-2024, Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Jacob Hendrik. SH. MH berjanji akan mengusut tuntas dugaan penyimpangan/kecurangan terhadap pembangunan USB SMKN 2 Rupat tersebut.
Demikian yang ungkapkan Muhammad Syopri, kepada sejumlah wartawan di Pekanbaru pada hari Selasa 30 Januari -2024, “Kemarin Senin 29-01-2024, kami memenuhi panggilan pihak Kejaksaan Tinggi Riau terkait laporan dugaan kecurangan dan asal jadinya pekerjaan pembangunan USB SMKN 2 di Desa Pangkalan Pinang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis yang kami laporkan ke Kejati Riau pada tanggal 12 Desember 2023. Pasalnya berdasarkan pengamatan kami masyarakat setempat dari awal pelaksanaan pembangunan USB SMKN 2 Rupat diduga (asal jadi) sepertinya pekerjaan (1) galian pondasi sebagai perkekuatan struktur dan penahan daya beban bangunan gedung SMKN, berdasarkan informasi yang kami peroleh dilapangan, diduga tidak memakai cerucuk, pasir uruq dan lantai kerja terlebih dahulu, melainkan metode pelaksanaan kontraktor saat pekerjaan sedang berlangsung batu-bata/batu rola yang dipasang dibawah pondasi langsung diatas tanah tanpa melakukan pekerjaan pasir uruq lantai kerja, sehingga kami menduga tidak sesuai SSUK (Syarat-Syarat Umum Kontrak) dan KAK (Kerangka Acuan Kerja) (2) Pekerjaan cerucuk pada tapak gajah seharusnya sesuai gambar/kontrak kerja, sementara pengakuan dari warga setempat sesuai Dok. Gambar (Foto) terlihat pada saat pekerjaan sedang berlangsung dan kontraktor hanya menggunakan material cerucuk 6-7 batang. “ujarnya
Muhammad Syopri menambahkan, “Berdasarkan analisa dan asumsi kami menilai bahwa material Cerucuk yang digunakan oleh kontraktor diduga tidak cukup sebagai penahan pondasi dasar perkiraan kami diduga telah terjadi penyimpangan dari perbedaan harga satuan tersebut sehingga pelaksanaan dilapangan kuat dugaan telah pengurangan Item pekerjaan yang berpotensi pada kerugian negara. (3) Pekerjaan material Batu-Bata untuk Rola dibawah balok Slof pondasi, diduga dikerjakan asal jadi saja (kurang rapi), dan tidak melakukan pekerjaan Raben/Plaster Luar dalam dibagian batu rola. sehingga akibat pemasangan Batu Rola yang dikerjakan asal jadi dan diduga tidak menggunakan cerucuk, pada saat pekerjaan masih berlangsung hingga sampai sekarang terlihat sudah mulai retak/turun. (4) Selanjutnya pada divisi pekerjaan Besi Tapak Gajah yang menghubungkan Besi Tiang Balok ditemukan tidak sejajar, sehingga akibat tidak sejajarnya besi Tapak Gajah dengan Besi Tiang Balok terlihat hasil pekerjaan Tapak Gajah dan Tiang Balok tidak sejajar (tidak menyatuh) (5) ditemukan ukuran Pekerjaan Balok Slof penutup dinding atas tidak sesuai dengan ukuran tiang balok. Kami menduga telah terjadi pengurangan Volume pekerjaan balok slof atas (6) Pengadaan material pasir, dari hasil investigasi dan informasi yang berhasil kami peroleh dilapangan bahwa bahan material pasir yang dipakai oleh rekanan kontraktor berasal dari Sungai injap Kelurahan Terkul Kecamatan Rupat. Pasir yang didatang dari Sungai Injap bercampur sampah sehingga dinilai tidak layak dipakai untuk bangunan gedung SMK tersebut (7) pengadaan material tanah untuk Timbunan lantai lokal dinilai tidak sesuai standar pasalnya dari data/Dokumentasi Audio Visual yang kami peroleh dilapangan tanah untuk timbunan yang dipergunakan bercapur sampah. (8) pekerjaan tiang balok ditemukan dibeberapa titik hanya memakai tiang timbul yang dikerjakan asal jadi. Sehingga akibat pekerjaan yang diduga asal jadi saat dibeberapa titik sudah mulai terlihat kerusakan/retak.”paparnya
Kepada Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Jacob Hendrik, SH, MH sudah kita jelaskan sesuai kondisi yang terjadi dilapangan, setelah saya dimintai keterangan, Hendrik (Penyidik) mengatakan karena ini masih dalam pemeliharaan kita tunggu dulu sampai bulan Juni apa bila pihak kontraktor tidak memperbaiki sesuai petunjuk kontrak, ambil buktinya dilapangan bawa kesini pasti saya naikkan, hal-hal seperti ini tidak bisa dibiarkan, saya juga punyak anak sekolah. Saya selalu meningatkan anak saya, nak Kalau disekolah jangan dekat-dekat dinding takut roboh, ungkap Syopri menirukan ucapan Hendrik/penyidik Kejati Riau.
Lebih janjut Syopri mengatakan, atas nama masyarakat Rupat . berharap kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, agar laporan yang telah kami sampaikan pihaknya benar-benar serius mengusutnya karena kami khawatir pembangunan USB SMKN 2 Rupat yang baru siap dikerjakan dibeberapa titik-titik sudah mulai terlihat kerusakan. “ungkapnya
Menanggapi hal itu. Ketua DPD LSM-Barisan Muda Indonesia (BASMI) Arianto, S. mengatakan, pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Riau sebaiknya tidak menunggu masa pemeliharaan pembangunan USB SMKN 2 Rupat itu baru bereaksi, bila perlu turun kelapangan melakukan cros check, jangan ditunggu bertambah rusak dulu baru disuruh masyarakat melaporkan lagi, itu bukan pencegahan namanya, apa lagi kalau benar pasir yang dipergunakan untuk pembangunan itu berasal dari Sungai Injap Rupat, itu sudah salah karena pemerintah sudah melarang mengambil pasir di Sungai Injap tersebut, apalagi tidak layak untuk dipergunakan untuk pembangunan baik pembangunan pribadi terlebih-lebih pembangunan pemerintah. Kita minta penyidik serius menangani dan mengusut masalah pembangunan SMKN 2 rupat ini, ini uang negara bukan uang pribadi tegas. Arianto (TIM)