Uncategorized

Gakkumdu Rohil Proses Hukum Kades yang Deklarasi Dukung Caleg DPR RI

3
×

Gakkumdu Rohil Proses Hukum Kades yang Deklarasi Dukung Caleg DPR RI

Sebarkan artikel ini
Gakkumdu Rohil Proses Hukum Kades yang Deklarasi Dukung Caleg DPR RI

Rokan Hilir , NUANSA POST —Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akhirnya menyerahkan  kasus tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan Kepala Desa atau Penghulu Karya Mukti dan Kades Bagan Nibung ke kepolisian setempat.

Diketahui, Kades Karya Mukti, Sugianto dan Kades Bagan Nibung, Karman serta perangkatnya menyatakan dukungan terhadap Caleg DPR RI Partai Golkar Dapil Riau 1, dr Maharani MM dan Caleg DPRD Partai Golkar Provinsi Riau, Nalladia Ayu Rokan.

Dukungan itu disampaikan lewat video yang kemudian viral di media sosial. Kemudian video itu masuk ke Bawaslu sebagai Gakumdu Pemilu.

Laporan disampaikan Bawaslu ke Polres Rohil dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/19/II/2024/SPKT/POLRES ROKAN HILIR/RIAU dan Nomor:LP/B/20/II /2024/SPKT /POLRES ROKAN HILIR/RIAU tertanggal 3 Februari 2024.

“Pihak Bawaslu sudah melapor ke Polres Rokan Hilir pada Sabtu kemarin, sekitar pukul 19.20 WIB,” ujar Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto kepada merdeka.com Senin (5/2/2024).

Andrian mengatakan pihaknya yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menindaklanjuti laporan tersebut. “Kita melakukan penyidikan terkait laporan polisi yang telah diterbitkan,” tegas Andrian.

Andrian kembali mengimbau kepada masyarakat untuk menyukseskan Pemilu 2024. Bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat demi terwujudnya Pemiu Damai 2024.”Kami kembali mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi kamtimbas yang kondusif. Ciptakan pemilu damai di daerah Rohil yang kita cintai,” kata Andrian.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal menyebut, telah menerima laporan tersebut dan menindaklanjutinya. Laporan sudah diproses.

Alnof menjelaskan, Gakkumdu menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait video tersebut. “Sudah tahap penyidikan oleh Gakkumdu Rohil. Prinsipnya semua sudah masuk ke register,” katanya.

Alnof juga mengingatkan kepada partai politik se-Rohil untuk membangun etika dan budaya politik yang baik. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Partai Politik.”Dalam Undang-undang Partai Pokitik  tujuan partai politik salah satunya adalah membangun etika dan budaya politik. Saya ajak agar membangun etika dan budaya politik yang baik,” kata Alnof.

Untuk informasi, video Penghulu Karya Mukti dan Penghulu Bagan Nibung serta perangkatnya deklarasi mendukung caleg beredar dan viral di media sosial. Di video itu mereka membentang spanduk caleg dari Partai Golkar.

Video diduga diambil di depan kantor desa setempat. Di spanduk yang dibentangkan terlihat gambar Caleg DPR RI, dr Maharani dan Caleg DPRD Riau, Nalladia Ayu Rokan.

Pada spanduk itu juga terpampanggambar Bupati Rohil, Afrizal Sintong.  Selain bupati, Sintong juga menjabat sebagai Ketua Partai Golkar Rohil.(SB/Kaperwil Riau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *