Uncategorized

Anton Charliyan Berkomentar: ” Perselisihan Pemilu Seharusnya Melalui Jalur Praperadilan MK, Bukan Hak Angket ”, Ini Penjelasnnya

4
×

Anton Charliyan Berkomentar: ” Perselisihan Pemilu Seharusnya Melalui Jalur Praperadilan MK, Bukan Hak Angket ”, Ini Penjelasnnya

Sebarkan artikel ini
Anton Charliyan Berkomentar: ” Perselisihan Pemilu Seharusnya Melalui Jalur Praperadilan MK, Bukan Hak Angket ”, Ini Penjelasnnya

TASIKMALAYA-–Pembahasan mengenai hak angket DPR kini tengah menjadi sorotan publik, terutama setelah pernyataan calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, yang mendorong penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pilpres 2024. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat tentang apa sebenarnya hak angket DPR dan bagaimana cara memperolehnya.

Dalam hal ini, mantan Kapolda Jabar Irjen Pol (Purn) Dr.H.Anton Charliyan dan seorang pakar hukum tata negara yang terkenal Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra pun angkat bicara soal Hak Angket tersebut

Yusril Ihza Mahendra menilai perselisihan hasil pemilu atau dugaan kecurangan di dalamnya tak bisa diselesaikan lewat hak angket atau interpelasi di DPR.Pernyataan itu disampaikan Yusril merespons usulan hak angket yang digulirkan capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo lewat partainya, PDIP.

Menurut Yusril, perselisihan pemilu atau pilpres hanya bisa diselesaikan lewat jalur Mahkamah Konstitusi (MK).”Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak. Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui MK,” kata dia lewat keterangan tertulis, Kamis (22/2).

Yusril menjelaskan hak angket memang telah diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Ketentuan lebih detail mengenai hak angket diatur dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).Di sana mengatur fungsi DPR melakukan pengawasan yang tidak spesifik, namun bersifat umum mengenai obyek pengawasan DPR.”Oleh karena itu saya berpendapat, jika UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan pilpres melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan,” kata Yusril.

Dia memandang penggunaan angket hanya membuat perselisihan hasil pemilu atau pilpres berlarut-larut. Apalagi, hasil angket juga hanya berbentuk rekomendasi, atau paling banter pernyataan pendapat DPR.Menurut Yusril, penggunaan hak angket DPR hanya berpotensi menyebabkan negara dalam ketidakpastian dan berujung pada chaos. Sebaliknya, penyelesaian lewat MK bisa membuat kepastian hukum.”Kalau niatnya mau memakzulkan Jokowi, hal itu akan membawa negara ini ke dalam jurang kehancuran,” kata Yusril.

Hal senada diuangkapkan Ketua Umum GNPP Prabowo Gibran Anton Charliyan kepada LINTAS PENA “Saya sepakat dengan  Yusril Ihza Mahendra. Jadi penggunaan Hak Angket dalam perselisihan Pemilu salah kamar, seharusnya melalui Praperadilan MK”ujarnya

Pada intinya, kata Abah Anton panggilan akrab Anton Charliyan,  menyelidiki adanya ketimpangan kebijakan yang dilakukan oleh presiden , wakil presiden , mentri negara ,panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian . Sehingga disini yang perlu dibuktikan tsb adalah ” Ketimpangan Kebijakan ” Lalu bentukkebijakan apa yang dibuat selama Pilpres 2024 yang bisa menjadikan salah satu paslon atau partai menang  ? “Ini harus tertuang jelas dalam sebuah kebijakan yang nyata, dimana selama ini tidak ada satu kebijakan pun yang berpihak kepada salah satu paslon atau partai tertentu.         Namun yang cukup mengejutkan ketika dalam ajang Pileg 2024 ini , yang mana perolehan suara partai partai  baik di kubu 01 maupun kubu 03 naik secara signifikan, koq tidak dijadikan sebagai materi Hak Angket ?”tuturnya

Apalagi dalam sengketa Pemilu ini,lanjut Anton Charliyan, sesuai dengan UU   untuk menyelesaikan sengketa Pemilu harus melalui Prapradilan Mahkamah Konstitusi , sehingga dengan demikian sifatnya Lex Specialis , sangat Khusus yang mengalahkan jalur hukum biasa secara umum. “Juga perlu kita pahami bersama bahwa sengketa Pemilu adalah Merupakan peristiwa hukum sehingga penyelesainya pun harus melalui jalur hukum Yudikatif tidak kembali kepada jalur Legislatif. Karena jika hal ini terjadi bisa menjadi kan satu preseden buruk , dimana setiap peristiwa hukum yang dianggap melibatkan kebijakan para petinggi negara tidak akan pernah tuntas karena adanya intervensi  Legislatif ke dalam ranah Yudikatif. Maka sangat tidak tepat atau salah kamar  jika penyelesaian masalah Pemilu ini melalui Hak Angket, selaras dengan apa yang sudah disampaikan Prof Yusril Ihza Mahendra dalam detik.com tanggal 22 Feb 2024.” Pungkas mantan Kadiv Humas Polri ini.(REDI MULYADI)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *