Uncategorized

Perempuan Muda Pemilik Puluhan Botol Miras, Terjaring Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Polres Tasikmalaya Kota

3
×

Perempuan Muda Pemilik Puluhan Botol Miras, Terjaring Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Polres Tasikmalaya Kota

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA— Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota berhasil menyita puluhan botol minuman keras atau miras Jenis Ciu dari Sebauh rumah  Kontarkan yang berada di Jalan Gunung Balaba, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya Jumat 23 Febuari 2024 Malam.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, melalui Kasat Samapta AKP Hartono mengatakan, Pihaknya berhasil mengamankan Puluhan botol miras jenis ciu dari seorang wanita di sebuah Kontakan.

“Kami  mengamankan puluhan botol air mineral berisi minuman keras (miras) jenis ciu dari sebuah kontrakan,” ujar Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota AKP Hartono kepada wartawan Sabtu (24/02/24)

Menurutnya, pengerebegan rumah kontakan tersebut, berawal ada informasi masyarakat melalui call center 110, kemudian Tim Maung Galunggung Sat Samapta menindaklanjutinya,berhasil mengamankan seorang perempuan  penjual minuman beralkohol yang akan transaksi secara cash on delivery (COD).

“Berdasrkan informasi itu, kemudian Kami melakukan pengerebegan di lokasi itu, ternyata ditemukan barang bukti 24 botol minuman beralkohol Jenie Ciu yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ML,” jelasnya

Selain berhasil mengamankan barang bukti Puluhan Botol Miras, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan  pemiliknya seorang perempuan berinisial WY (25) tahun.”Kami juga  mengamankan pemilik miras tersebut,untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ,kami amankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk proses hukum lebih lanjut,paparnya

Ia  menyampaikan bahwa Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran pekat, yang meliputi peredaran miras, narkoba, judi dan praktek prostitusi merupakan kegitan rutin Polres Tasikmalaya dalam rangka mewujudkan Kota Tasikmalaya bebas dari  Penyakit Masyarakat.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi melaporkan ke call center 110 atau 081-119-110-110, apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas,pasti kami tindak lanjuti ,” pungkasnya(001)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *