Tasikmalaya, NUANSA POST Berdasarkan surat edaran nomor : 025/MUSCAB-PWRI/VII/2023, Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya akan menggelar acara musyawarah cabang (MUSCAB) evaluasi dan restrukturisasi pengurus cabang periode 2021-2025. Acara musyawarah cabang tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2023 mendatang yang bertempat di Mako PWRI (aula gedung penasehat PWRI) H. Uas Galunggung Kabupaten Tasikmalaya. Adapun kegiatan dalam musyawarah cabang tersebut yaitu laporan kerja pengurus sebelumnya kepada seluruh pengurus baru, evaluasi kinerja pengurus, restrukturisasi pengurus DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya periode 2021-2025 dan penetapan pengukuhan SK struktur organisasi periode 2021-2025. Adapun dalam acara musyawarah cabang tersebut akan sekaligus penerimaan calon anggota baru dengan kewajiban melampirkan sejumlah syarat yang sudah ditetapkan oleh organisasi PWRI.
Wakil Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Chandra F. Simatupang mengatakan, alasan setiap wartawan harus dan wajib bernaung atau bergabung kedalam organisasi Pers yaitu sesuai dalam aturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 7, Wartawan bebas memilih organisasi wartawan, Dimana telah diatur dalam UUD, Chandra pun menegaskan meminta para wartawan yang bekerja dalam dunia jurnalistik agar segera masuk dalam organisasi profesi yang diakui Dewan Pers, sebab bila masih ada yang wartawan yang tidak masuk dalam organisasi maka suatu saat akan menyusahkan dirinya sendiri dan ketika ada permasalah di lapangan maka akan sulit untuk dibela di saat ada masalah yang dihadapi apalagi bagi perusahan media yang belum terverifikasi di Dewan Pers tidak bisa mendapatkan perlindungan sesuai dengan undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.
“Kenapa wartawan wajib bernaung atau bergabung kedalam organisasi pers di Indonesia, hal itu dikarenakan dalam aturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 7, Wartawan bebas memilih organisasi wartawan, dimana telah diatur dalam UUD. Setidaknya, organisasi yang diakui Dewan Pers akan memberikan bantuan advokasi dalam permasalahan hukum yang suatu saat dialami wartawan, yang pasti bahwa, selagi melakukan kegiatan jurnalistik, wartawan bisa saja akan terjerumus pada permasalahan hukum, sehingga bila yang bersangkutan tidak masuk dalam organisasi wartawan yang diakui baik itu PWRI ataupun lainnya maka akan sulit untuk dibela di saat ada masalah yang dihadapi di lapangan, terlebih untuk media yang belum terverifikasi di Dewan Pers, maka tidak akan mendapat perlindungan hukum dari Dewan Pers sesuai dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers”, tegasnya.
Selain itu, Chandra pun mengatakan, organisasi PWRI adalah salah satu organisasi profesi bagi para wartawan di Indonesia yang didirikan sejak tanggal 13 Mei 2013 dan dideklarasikan pada tanggal 1 Oktober 2014 bertepatan dengan peringatan hari kesaktian hari pancasila oleh Suriyanto, SH., MH., selaku Ketua Umum dan Basynursyah, SH., selaku Sekretaris Jenderal DPP dan sudah memiliki DPD dan DPC di seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagai salah satu organisasi Pers yang berbadan hukum resmi.
“Organisasi PWRI adalah salah satu organisasi profesi bagi para wartawan di Indonesia yang didirikan sejak tanggal 13 Mei 2013 dan dideklarasikan pada tanggal 1 Oktober 2014 bertepatan dengan peringatan hari kesaktian hari pancasila oleh Suriyanto, SH., MH., selaku Ketua Umum dan Basynursyah, SH., selaku Sekretaris Jenderal DPP dan sudah memiliki DPD dan DPC di seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagai salah satu organisasi Pers yang berbadan hukum resmi”, ucapnya.
Selain itu, Chandra pun mengatakan, sebagai bentuk pembinaan dan pertanggungjawaban kepada publik wartawan saat ini diwajibkan ikut uji kompetensi wartawan (UKW) dan perusahaan persnya harus sudah terverifikasi dan bergabung di organisasi profesi yang diakui Dewan Pers. Maka dari itu setiap anggota yang sudah bergabung ke organisasi DPC PWRI kedepannya diwajibkan melaksanakan Ujian Kompetensi Wartawan mulai dari jenjang Wartawan Muda bagi anggota yang belum melaksanakan UKW, ataupun jenjang Madya dan Utama bagi para anggota yang sudah melaksanakan UKW sebelumnya.
“Wartawan juga harus mengikuti UKW (Uji Kompetensi Wartawan) karena UKW telah diisyaratkan oleh dewan Pers untuk meningkatkan profesionalisme wartawan, karena UKW asumsinya dia telah paham kode etik jurnalistik dan juga UUD NO 40 Tahun 1999 tentang pers, bagaimana menempatkan hak jawab, bagaimana menempatkan hak tolak. Maka dari itu setiap anggota yang sudah bergabung ke organisasi DPC PWRI kedepannya diwajibkan melaksanakan Ujian Kompetensi Wartawan mulai dari jenjang Wartawan Muda bagi anggota yang belum melaksanakan UKW, ataupun jenjang Madya dan Utama bagi para anggota yang sudah melaksanakan UKW sebelumnya”, tutupnya.
Seperti yang dilansir dari media antaranews.com, Dewan Pers meminta para wartawan yang bekerja dalam dunia jurnalistik agar segera masuk dalam organisasi profesi yang diakui Dewan Pers, sebab bila masih ada yang wartawan yang tidak masuk dalam organisasi maka suatu saat akan menyusahkan dirinya sendiri.
“Setidaknya, organisasi yang diakui Dewan Pers akan memberikan bantuan advokasi dalam permasalahan hukum yang suatu saat dialami wartawan,” kata Anggota Dewan Pers Agung Darmajaya saat menjadi nara sumber pada acara Focus Group Discussion (FGD) terkait hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Sulawesi Tenggara 2019 di salah satu hotel di Kendari, Selasa.
Menurut Agung, kegiatan wartawan sangat berpotensi terlibat kasus hukum, bahkan apa yang dikerjakan seorang jurnalis terkadang rentan dengan benturan dan ancaman.
“Yang pasti bahwa, selagi melakukan kegiatan jurnalistik, wartawan bisa saja akan terjerumus pada permasalahan hukum, sehingga bila yang bersangkutan tidak masuk dalam organisasi wartawan yang diakui maka akan sulit untuk dibela di saat ada masalah yang dihadapi di lapangan” katanya.
Agung Darmajaya yang membidangi masalah hukum di Dewan Pers mencontohkan banyak kasus hukum yang menjerat seorang wartawan di suatu daerah karena pemberitaan. Lantaran wartawan tersebut bukan anggota organisasi yang diakui dewan pers, akhirnya dijerat pidana umum.
Sementara itu, Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Arief Chayadien, S.Pd., mengatakan, pentingnya setiap wartawan bergabung kedalam organisasi Pers baik itu PWRI, PWI ataupun organisasi Pers lainnya yang sudah diakui yaitu untuk membantu melakukan advokasi bagi setiap wartawan jika tersandung suatu permasalahan saat melakukan tugas jurnalistik di lapangan namun jika ada wartawan yang belum bergabung kedalam organisasi, jangankan PWRI, Dewan Pers juga tidak bisa membantu melakukan advokasi bagi mereka yang mengaku sebagai jurnalis bila yang bersangkutan belum masuk dalam organisasi wartawan yang diakui.
“Pentingnya setiap wartawan bergabung kedalam organisasi Pers baik itu PWRI, PWI ataupun organisasi Pers lainnya yang sudah diakui yaitu untuk membantu melakukan advokasi bagi setiap wartawan jika tersandung suatu permasalahan saat melakukan tugas jurnalistik di lapangan namun jika ada wartawan yang belum bergabung kedalam organisasi. Tidak salah kalau dewan pers juga tidak melakukan tindakan apa-apa karena memang wartawan yang tidak ada di organisasi yang diakui dewan pers tidak bisa dikenakan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers”, ucapnya.
Arief pun menambahkan, “Motor penggerak sebuah organisasi adalah patuhnya dalam AD dan ART organisasi itu sendiri. Didalam AD dan ART Organisasi PWRI berbunyi ” Setiap 5 tahun sekali wajib mengadakan muscab untuk cabang PWRI seluruh indonesia dengan materi yang sudah ditetap di dalam Anggaran Rumah tangga (ART). Semoga dalam pelaksanaan nanti muscab DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya pada Tanggal 16 Juli 2023 di Aula gedung Pertemuan di Galunggung lancar dan Terlaksana sesuai yang di harapkan. Semoga seluruh insan Pers atau pemerhati media turut serta mendukung dalam acara MUSCAB tersebut. MUSCAB ini di lakukan untuk meningkatkan kinerja pengurus DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya demi kelangsungan roda organisasi yang sesuai dengan program kerja. Tanpa ada nilai kekurangan kemampuan yang lama, akan tetapi atas dasar kesibukan antar para pengurus dalam menjalankan kinerja jurnalis nya yang profesional”, tutupnya.(ANDRI HERISINTA)****